Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Iming Iming HP Baru, Bapak Bejat Cabuli Anak
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Iming Iming HP Baru, Bapak Bejat Cabuli Anak
DaerahKriminalTNI Polri

Iming Iming HP Baru, Bapak Bejat Cabuli Anak

admin 4 years ago 679 Views
Kapolres Batu pamerkan Ayah pelaku cabul terhadap anaknya

KOTA BATU- Pria berinisial WD alias.Gareng (42), warga Kecamatan Junrejo Kota Batu mendekam dalam jeruji besi penjara usai ditetapkan sebagai pelaku pencabulan. Dia dilaporkan istrinya RW (36) yang tak lain adalah ibu kandung korban yang masih pelajar.

“Tersangka WD melakukan pencabulan terhadap anak pelajar yang masih berumur 12 tahun atau kelas 1 SMP” kata Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, Selasa (21/9/2022).

Oskar menjelaskan, pelaku WD dilaporkan istrinya karena mencabuli anak tirinya dengan dipaksa oleh tersangka untuk berhubungan badan namun korban sempat menolak. Namun akhirnya tersangka berhasil menyetubuhi korban.

“Persetubuhan terjadi,dan tersangka juga mengancam korban untuk tidak bilang kepada ibunya dan dijanjikan akan dibelikan HP, namun faktanya korban tidak dibelikan oleh tersangka,” tambah Kapolres.

Lanjut Oskar, pada saat korban kelas 2 SMP (13 tahun) tersangka kembali melakukan perbuatannya hingga sebanyak 3 (tiga) kali.

Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan TPPO dan Penipuan Online Internasional, 44 WNA Diamankan
Pria Ditemukan Meninggal Mendadak di Taman Fasum Tengger Kandangan Surabaya
AKPI Tegaskan Tak Terkait Penangkapan Tiga Oknum Pengacara di Surabaya
Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto

Sedangkan pada saat korban kelas 3 SMP (14 tahun) tersangka melakukan perbuatannya sebanyak 3 (tiga). Sehingga dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2021 tersangka sebanyak 7 (tujuh) kali melakukan perbuatan persetubuhan kepada korban.

Pada saat korban duduk di kelas 1 SMK tahun 2021, korban sudah tidak mau diajak bersetubuh oleh tersangka, seringkali mendapatkan perlakuan pelecehan seksual/cabul oleh WD dengan cara diraba-raba payudara dan alat kelaminnya.

“Perlakuan itu biasanya dilakukan pada saat korban habis mandi, menjemur pakaian dan pada saat tidur malam hari” terang AKBP Oskar.

Karena korban merasa tidak kuat dengan kondisi yang dialaminya akhirnya korban pada, Selasa 23 agustus 2022 bercerita kepada ibunya tentang perbuatan ayah tirinya (tersangka) yang telah menyetubuhi dan mencabuli dirinya,

Menurutnya, perbuatan cabul itu dilakukan pelaku dengan ancaman kepada korban. Namun kali ini korban sudah tidak tahan dan akhirnya menceritakan pencabulan itu kepada ibunya.

Akibat perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo 76D dan Pasal 82 ayat (2) Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP. Dia terancam penjara maksimal 15 tahun atau paling singkat lima tahun.(*)

TAGGED: bapakcabulianak, cabul, Pencabulan, Polresbatu
admin September 20, 2022
Previous Article Masyarakat Pesanggaran Diminta Tak Terprovokasi 
Next Article Dibantu Merdeka Copper Gold, Produksi Paving Milik Warga Pesanggaran Dijamin Berkualitas

Berita Lainnya

Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan TPPO dan Penipuan Online Internasional, 44 WNA Diamankan

6 hours ago

Pria Ditemukan Meninggal Mendadak di Taman Fasum Tengger Kandangan Surabaya

1 day ago

AKPI Tegaskan Tak Terkait Penangkapan Tiga Oknum Pengacara di Surabaya

3 days ago

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?