Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Iming – Iming Uang Serta Hisap Gratis, Pria Wedoro Di Cokok Polisi.
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Iming – Iming Uang Serta Hisap Gratis, Pria Wedoro Di Cokok Polisi.
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Iming – Iming Uang Serta Hisap Gratis, Pria Wedoro Di Cokok Polisi.

Bcl 2 years ago 69 Views

SURABAYA – Pengedar berinisial DS (31) asal Jalan Wedoro Utara Kec Wedoro Waru Sidoarjo diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, 20 April 2024, kurang lebih pukul 22.00 WIB.

Pekerja bengkel ini diamankan di rumahnya daerah Wedoro dengan barang bukti 8 (delapan) Poket plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhannya ± 6,886 gram.

Selain sabu siap edar, juga ditemukan, 1 bendel plastik klip, Timbangan elektrik, uang tunai Rp.300.000 dan dua bungkusan rokok kretek.

Rupanya, selain menjadi pengedar dari suruhan seorang bandar, DS juga dijanjikan mendapatkan sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Informasi dari masyarakat yang berperan dalam pemberantasan narkotik sangat lah membantu aparat penegak hukum. Sekecil apapun informasi itu akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hal itu diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Kompol Suriah menjelaskan berawal pada, Sabtu 20 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB, anggota melakukan penyelidikan di rumah daerah Wedoro Utara Rt 001 Rw 002 Kec Wedoro Waru Sidoarjo.

“Disana, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Tersangka. Saat dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui miliknya,” kata Suriah Miftah, Minggu (19/5/2024).

Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka, barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari A alias T (DPO) dengan cara disuruh untuk meranjau.

Tersangka ini disuruh untuk meranjau ke pelanggan atau pembeli. Salah satunya pada, Kamis 18 April 2024 sekira pukul 14.00 Wib sabu diranjau di pinggir jalan di Deltasari Sidoarjo.

“Dan dari aktifitas itu, tersangka mendapatkan keuntungan berupa uang dan narkotika jenis sabu untuk digunakan,” imbuh Kasat Resnarkoba.

Polisi akan menjerat tersangka baru ini dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

TAGGED: narkoba, Polisi, Polrestabes Surabaya, sabu, Sidoarjo, wedoro
Bcl May 20, 2024
Previous Article Gelar Musrenbang, SNL Libatkan 174 Pemuda dalam Pembangunan Kota Surabaya
Next Article Jadi Inspektur Upacara Harkitnas 2024, Wawali: Kita Harus Berkompromi dengan Perkembangan Teknologi dan Digitalisasi!
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?