Seputarindonesia.net || Surabaya – Ina Wina dan Iqbal Alfu dituntut 3 tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara penyalahgunaan Narkotika yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketut Suarta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
JPU Anggraini mengatakan bahwa, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sabu seberat netto 0,105 gram bagi diri sendiri.
“Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Ina Wina dan Iqbal Alfu telah terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU Anggraini di hadapan Majelis Hakim, Rabu (27/04/2022).
Terhadap tuntutan tersebut, melalui pengacaranya Roni Bahmari, kedua terdakwa memohon keringanan dalam pembelaannya. “Kami mohon dihukum seringan-ringannya Yang Mulia,” kata Roni.
Untuk diketahui dalam dakwaan, JPU disebutkan awalnya pada Rabu (19/4) pukul 18.30 terdakwa Ina mengajak Iqbal patungan untuk membeli sabu. Rencana Ina disetujui oleh keponakannya itu. Terkumpul uang sebesar Rp 200 ribu.
Ina kemudian menghubungi Arifin (DPO) dengan tujuan akan membeli sabu sebanyak satu poket. Keduanya lalu berangkat ke tempat yang telah disepakati yaitu Gang Makam Bendul Merisi Kec. Wonocolo Surabaya.
Setelah memperoleh sabu seberat 0,36 gram dari Arifin, keduanya lalu pulang. Naas saat berada di Jalan Ubi gang VI, Wonocolo para terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Satreskoba Polrestabes Surabaya. Dari tangan kedua terdakwa ditemukan barang bukti sabu dan HP milik Iqbal. (Ri)