Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Ina dan Iqbal Dituntut Tiga Tahun Penjara oleh PN Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Ina dan Iqbal Dituntut Tiga Tahun Penjara oleh PN Surabaya
Kriminal

Ina dan Iqbal Dituntut Tiga Tahun Penjara oleh PN Surabaya

admin 3 years ago 420 Views
Ina dan Iqbal dituntut tiga tahun penjara

Seputarindonesia.net || Surabaya – Ina Wina dan Iqbal Alfu dituntut 3 tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara penyalahgunaan Narkotika yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketut Suarta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Anggraini mengatakan bahwa, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sabu seberat netto 0,105 gram bagi diri sendiri.

“Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Ina Wina dan Iqbal Alfu telah terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU Anggraini di hadapan Majelis Hakim, Rabu (27/04/2022).

Terhadap tuntutan tersebut, melalui pengacaranya Roni Bahmari, kedua terdakwa memohon keringanan dalam pembelaannya. “Kami mohon dihukum seringan-ringannya Yang Mulia,” kata Roni.

Untuk diketahui dalam dakwaan, JPU disebutkan awalnya pada Rabu (19/4) pukul 18.30 terdakwa Ina mengajak Iqbal patungan untuk membeli sabu. Rencana Ina disetujui oleh keponakannya itu. Terkumpul uang sebesar Rp 200 ribu.

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil
Siswa SMP di Surabaya Meninggal Tersengat Listrik di Sekolah, Orang Tua Mencari Keadilan Laporkan ke Polisi
Imigrasi Tanjung Perak Deportasi WNA Malaysia yang Overstay

Ina kemudian menghubungi Arifin (DPO) dengan tujuan akan membeli sabu sebanyak satu poket. Keduanya lalu berangkat ke tempat yang telah disepakati yaitu Gang Makam Bendul Merisi Kec. Wonocolo Surabaya.

Setelah memperoleh sabu seberat 0,36 gram dari Arifin, keduanya lalu pulang. Naas saat berada di Jalan Ubi gang VI, Wonocolo para terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Satreskoba Polrestabes Surabaya. Dari tangan kedua terdakwa ditemukan barang bukti sabu dan HP milik Iqbal. (Ri)

admin April 27, 2022
Previous Article Kapolri Cek Kesiapan Posko di Terminal Purabaya Bungurasih
Next Article Kompolnas Tinjau Langsung Ops Ketupat 2022 di Polda Banten

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

22 hours ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

7 days ago

Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

1 week ago

Siswa SMP di Surabaya Meninggal Tersengat Listrik di Sekolah, Orang Tua Mencari Keadilan Laporkan ke Polisi

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?