Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Istri tak Dirumah Kakek 51 Tahun Cabuli Bocah
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Istri tak Dirumah Kakek 51 Tahun Cabuli Bocah
DaerahKriminalPeristiwaTNI PolriZona Madura

Istri tak Dirumah Kakek 51 Tahun Cabuli Bocah

admin 2 years ago 756 Views
Pelaku cabul di Sumenep

SUMENEP- Polres Sumenep mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Pulau Sapudi, Minggu (10/12/2023).

Pelaku pencabulan berinisial RI (51) warga Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.

Kapolres Sumenep melalui AKP Widiarti Kasihumas mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis 30 November 2023 sekitar pukul 13.00 wib, dirumah pelaku.

Kejadian itu berawal dari Bunga (korban 8 tahun) sedang bermain kerumah SA (istri pelaku), setibanya dirumah SA saat itu SA sedang tidak ada dirumahnya, sehingga Bunga ditemui oleh RI.

“Melihat situasi didalam rumahnya sepi maka niat bejatnya terhadap korban, maka terjadilah perbuatan bejat tersebut, ungkap AKP Widi pada Minggu (10/12/2023).

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com

Setelah pulang, korban melaporkan kejadian tersebut kepada neneknya, kemudian neneknya menghubungi orang tua korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapudi pada hari Jum’at 1 Desember 2023 pukul 08.00 wib.

Akibat perbuatannya RI sejak, 08 Desember 2023 ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b dan c Jo Pasal 15 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(amn/dh)

TAGGED: bapakcabulianak, cabul, Sumenep
admin December 10, 2023
Previous Article Bentuk Protes Pemerintah, Warga Tanam Pisang Ditengah Jalan
Next Article Jelang Pemilu 2024 LSM Peduli Rakyat Jatim Gelar Sosialisasi Untuk Pemilu Damai Dan Sejahtera

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

59 mins ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

7 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?