SURABAYA– Muchamad Machmud, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya menjabarkan, pembahasan Perwali RT RW dan LPMK sudah selesai. Yang baru, masa jabatan RT RW dan LPMK menjadi 5 tahun yang sebelumnya 3 tahun.
Dalam draft, urai Ketua Fraksi Demokrat ini. RT bakal dipilih warga, RW di pilih RT. Sedangkan LPMK dipilih RW. Kendati begitu, RW yang sudah menjabat dua kali. Tidak boleh maju lagi. “Jadi, tidak boleh seumur hidup,” paparnya.
Machmud menjelaskan, syarat mencalonkan RT RW dan LPMK. Minimal berijazah SMA. Itu mutlak, sehingga jika calon berbekal ijazah SMP, tidak memenuhi syarat pada proses pencalonan. “Nanti bisa digugat, dipersoalkan kalau tidak memenuhi prosedur,” tegasnya.
Menurutnya, calon atau ketua RT RW dan LPMK tidak boleh menjabat sebagai anggota atau pengurus partai politik, yang ditunjukkan dengan KTA. Sehingga ia menyarankan, calon atau ketua sebaiknya memilih salah satunya. “Jadi RT RW dan LPMK atau anggota pengurus Parpol.” ungkapnya.
Maka, ia menekankan, proses pencalonan harus diversifikasi. Calon tersebut, anggota parpol yang ber KTA atau tidak. Agar pola baru ini, tidak sembarangan dalam proses seleksi. Sehingga kualitasnya bagus. “Harus benar-benar selektif.” demikian imbau Mantan Pimpinan Redaksi sebuah koran Kriminal.(lam)