SURABAYA– Sopir yang diduga mabuk dan terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia ditetapkan tersangka oleh jajaran Satlantas Polrestabes Surabaya. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif.
“Iya, sopir yang diduga mabuk terlibat kecelakaan beberapa hari lalu kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kompol Arif, Selasa (13/12/2022).
Lanjutnya, Petugas juga akan menghadirkan orang tua korban teman korban yang memang sempat turut serta minum minuman keras.
Sopir mobil bernopol N-1368-IH yang ditetapkan tersangka bernama, Ryo Suharjito (21) asal Dusun Krajan Rt.02/01 Pajarakan Probolinggo, sementara penumpang yang tewas berinisial LA (17).
Sebelumnya diberitakan, diduga Mabuk dan terlibat Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Surabaya. Bahkan satu dari dua orang dalam mobil diketahui meninggal dunia. Dugaanya sopir dalam pengaruh minuman keras (Miras).
Mobil Honda Jazz itu menabrak taman pembatas jalan di Jalan Dharmahusada depan Apotik Kimia Farma Surabaya pada, Jumat (2/12/2022) sekitar pukul 02.30 WIB.
Akibat dari laka lantas tersebut LA korban meningal dunia dilokasi kejadian.
Menurut keterangan yang didapat,
Kendaraan Honda Jazz nopol N-1368-IH yang semula berjalan dari arah barat ke timur. Sesampainya dilokasi kejadian, kurang hati hati dan tidak konsentrasi diduga pengaruh alkohol sehingga oleng ke kanan.
Setelah oleng, terjadi laka tunggal mobil naik taman pembatas jalan kemudian menabrak taman lalu berhenti setelah menabrak pohon.(*)