Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Jambret Ngoceh Beli Sabu, Sama Sama Ditangkap Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Jambret Ngoceh Beli Sabu, Sama Sama Ditangkap Polisi
KriminalPeristiwaTNI Polri

Jambret Ngoceh Beli Sabu, Sama Sama Ditangkap Polisi

admin 4 years ago 776 Views

SURABAYA-Pelaku jambret tas milik Putri di Perum Taman Pondok Indah (TPI) Blok AX, pada 18 Agustus 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, diamankan Reskrim Polsek Wiyung Surabaya.
Pelakunya, HR (21) pemuda tinggal di Wiyung Sawah Gang 1, Surabaya.

Selain itu, Polisi juga menangkap pengedar sabu berinisial AR (20) warga Jalan Karangan, Wiyung.

Pelaku aksi jambret ini sudah empat kali beraksi dengan cara berkeliling menggunakan motor dan plat motor bagian belakang ditutup.
Begitu melihat korban berdiri di samping mobil sambil membawa tas cangklong. Lalu ditarik dan kabur.

Kanit Reskrim Polsek Wiyung, Iptu Agus Tri Subagjo menjelaskan, daerah yang pernah disatroninya yakni daerah Sepanjang, Sidoarjo, Perumahan Babatan Mukti, Wiyung, Perumahan Harvest, Wiyung dan terakhir di TPI, Wiyung.

Begitu tasnya dijambret, korban membuat laporan polisi dan langsung dilakukan penyelidikan hingga pelaku dapat diamankan dua jam usai kejadian.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

“Rupanya, uang hasil penjualannya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” tambahnya.

Begitu dilakukan pengembangan dan interogasi pengedar berinisial AR (20) warga Karangan, Wiyung juga dapat diamankan.

Dari tangan tersangka HR, polisi menyita barang bukti dompet, helm kuning, 2 buah kartu ATM. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan terancam menjalani hukuman 6 tahun penjara.

Sementara dari tangan AR, polisi menyita 5 pocket sabu dengan total berat keseluruhan 1.12 gram dan pipet kaca berisi sabu. AR dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: curanmor, Curimotor, polsekwiyung, sabu
admin August 24, 2022
Previous Article Jual HP isinya Potongan Asbes, Dua Pria Ditangkap Polisi
Next Article Pria ini Gantung Diri, Gegerkan Warga Larangan Tokol

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

9 hours ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?