SURABAYA-Pelaku jambret tas milik Putri di Perum Taman Pondok Indah (TPI) Blok AX, pada 18 Agustus 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, diamankan Reskrim Polsek Wiyung Surabaya.
Pelakunya, HR (21) pemuda tinggal di Wiyung Sawah Gang 1, Surabaya.
Selain itu, Polisi juga menangkap pengedar sabu berinisial AR (20) warga Jalan Karangan, Wiyung.
Pelaku aksi jambret ini sudah empat kali beraksi dengan cara berkeliling menggunakan motor dan plat motor bagian belakang ditutup.
Begitu melihat korban berdiri di samping mobil sambil membawa tas cangklong. Lalu ditarik dan kabur.
Kanit Reskrim Polsek Wiyung, Iptu Agus Tri Subagjo menjelaskan, daerah yang pernah disatroninya yakni daerah Sepanjang, Sidoarjo, Perumahan Babatan Mukti, Wiyung, Perumahan Harvest, Wiyung dan terakhir di TPI, Wiyung.
Begitu tasnya dijambret, korban membuat laporan polisi dan langsung dilakukan penyelidikan hingga pelaku dapat diamankan dua jam usai kejadian.
“Rupanya, uang hasil penjualannya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” tambahnya.
Begitu dilakukan pengembangan dan interogasi pengedar berinisial AR (20) warga Karangan, Wiyung juga dapat diamankan.
Dari tangan tersangka HR, polisi menyita barang bukti dompet, helm kuning, 2 buah kartu ATM. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan terancam menjalani hukuman 6 tahun penjara.
Sementara dari tangan AR, polisi menyita 5 pocket sabu dengan total berat keseluruhan 1.12 gram dan pipet kaca berisi sabu. AR dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 tentang Narkotika.(*)