Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Pria bernama A. Dwi (25) asal Ji.Medayu Utara, Rungkut Surabaya dibekuk oleh Reskrim Polsek Rungkut. Dia adalah pelaku jambret barang milik dosen di Jalan Raya Medokan Sawah Rungkut pada, Kamis 26 Mei 2022 sekira pukul 06.00 Wib.
Saat kejadian, pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan cara memepet korban dan berpura-pura mengingatkan bahwa tali tas milik korban telah terlepas sehingga membuat korban berhenti.
Ketika korban berhenti, pelaku langsung menarik paksa tas milik korban sehingga mengakibatkan tali tas yang di selempangkan dipundak putus.
Setelah menarik paksa tas, kemudian pelaku membawa lari untuk kabur. “Usai kejadian, korban melapor ke Reskrim Polsek Rungkut,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M. Fakih, Senin (6/6/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan di TKP dan hasil rekaman CCTV yang ada di sekitaran TKP, pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekira jam 13.00 WIB, penyidik Reskrim Polsek Rungkut dapat mengamankan pelaku.
“Pelaku ditangkap anggota berikut barang bukti berupa sarana pelaku motor Suzuki Satria Fu warna hitam,” tambah Fakih.
Sepeda motor dengan nopol L 6554 NF dan barang bukti tas warna kuning milik korban yang dirampas usai kejadian tas dibuang oleh pelaku di salah satu tambak yang berada di Jalan Medayu Utara Rungkut Surabaya.
Tas korban berisi dompet warna silver, kartu SIM A dan C, KTP, kartu kesehatan, rekening BCA, rekening Bank Jatim, kartu apartmen Bale Hinggil, tempat airpods headshet, serta STNK motor milik korban.
Usai dibekuk, kemudian petugas membawanya berikut barang bukti ke kantor Polsek Rungkut guna penyidikan lebih lanjut.
Kejadian penjambretan juga diungkap petugas ditempat lain. Aksi perampasan yang diungkap oleh Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya, pelaku bernama Donald Daud warga Semanding Tuban.
Kedua pelaku aksi kejahatan jalanan tersebut dipamerkan kepada media di oleh Polisi Mapolrestabes Surabaya.(*)