Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Jual ke Madura, Pakai Kendaraan Plat Merah Untuk Mencuri
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Jual ke Madura, Pakai Kendaraan Plat Merah Untuk Mencuri
KriminalPeristiwa

Jual ke Madura, Pakai Kendaraan Plat Merah Untuk Mencuri

admin 3 years ago 1k Views
Kendaraan plat merah, dan dua pelaku pencuri motor

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA- Dua pelaku pencurian bermotor (Curanmor) berinisial ADW (21) asal Tanah Merah Sayur, Surabaya dan JS (23) asal Dukuh Bulak Banteng, Surabaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Dalam catatan kepolisian, keduanya sudah lima kali mencuri. Daerah yang pernah diobok-obok yakni, Jalan Kedung Pengkol 5, Kedung Cowek no. 57, Kutisari Utara 1, Rangkah Agung 8A dan Labansari no.39 Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Mirzal Maulana mengatakan, kedua tersangka bersama satu rekannya yang masih DPO melakukan perbuatan pencurian motor.

Mereka berboncengan lalu mobile atau keliling mencari sasaran motor yang kurang atau lengah pengamanannya serta pengawasan.

“Begitu mendapatkan kesempatan tersangka JS menggunakan kunci T yang di bawanya merusak lubang kunci dan setelah berhasil barang hasil curian dijual kepada penadah di Madura,” jelas AKBP Mirzal, Senin (4/4/2022).

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus
Kisah Sukses dan Berliku Iwan Sunito, Apa yang Harus Dipelajari Investor?
Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri
Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi

Unit Jatanras yang dipimpin PLH Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya IPTU Aldhino Prima Bersama kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya IPDA Acmad Fadhil langsung menyelidiki
berdasarkan laporan polisi tentang adanya curanmor di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Tim opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan, mendatangi TKP, interogasi saksi dan analisa CCTV disekitar TKP. Setelah mendapatkan profil dan informasi posisi diduga pelaku, kemudian Tim bergerak di daerah Tanah merah.

“Saat ditangkap, para tersangka hendak menjual hasil curiannya ke penadah,” tambah AKBP Mirzal.

Setelah berhasil diamankan, dua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang ikut diamankan, rekaman CCTV, sepeda motor Honda Win nopol L 6368 BP (sarana), sepeda motor Honda Vario nosin JF31E0105716 (hasil), 3 mata kunci T , 1 kunci magnit pembukak tutup kunci, 2 kunci T, 2 HP, plat nomor L3379ZY dan 6 spion kendaraan.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka JS merupakan Residivis kasus Curanmor tahun 2019 ditangkap Reskrim Polrestabes,” pungkas Kasat Reskrim.(*)

TAGGED: curanmor, Curimotor, Jatanras, Pencurian, Peristiwa, polrestabessurabaya
admin April 4, 2022
Previous Article Jelang Berbuka, Rumah Di Surabaya Terbakar
Next Article Sambang Dusun, Bupati Anna Janji Bangun Jembatan Kedungadem

Berita Lainnya

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

28 mins ago

Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus

35 mins ago

Kisah Sukses dan Berliku Iwan Sunito, Apa yang Harus Dipelajari Investor?

55 mins ago

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri

8 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?