Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Jual ke Madura, Pakai Kendaraan Plat Merah Untuk Mencuri
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Jual ke Madura, Pakai Kendaraan Plat Merah Untuk Mencuri
KriminalPeristiwa

Jual ke Madura, Pakai Kendaraan Plat Merah Untuk Mencuri

admin 4 years ago 1.1k Views
Kendaraan plat merah, dan dua pelaku pencuri motor

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA- Dua pelaku pencurian bermotor (Curanmor) berinisial ADW (21) asal Tanah Merah Sayur, Surabaya dan JS (23) asal Dukuh Bulak Banteng, Surabaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Dalam catatan kepolisian, keduanya sudah lima kali mencuri. Daerah yang pernah diobok-obok yakni, Jalan Kedung Pengkol 5, Kedung Cowek no. 57, Kutisari Utara 1, Rangkah Agung 8A dan Labansari no.39 Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Mirzal Maulana mengatakan, kedua tersangka bersama satu rekannya yang masih DPO melakukan perbuatan pencurian motor.

Mereka berboncengan lalu mobile atau keliling mencari sasaran motor yang kurang atau lengah pengamanannya serta pengawasan.

“Begitu mendapatkan kesempatan tersangka JS menggunakan kunci T yang di bawanya merusak lubang kunci dan setelah berhasil barang hasil curian dijual kepada penadah di Madura,” jelas AKBP Mirzal, Senin (4/4/2022).

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto
Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

Unit Jatanras yang dipimpin PLH Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya IPTU Aldhino Prima Bersama kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya IPDA Acmad Fadhil langsung menyelidiki
berdasarkan laporan polisi tentang adanya curanmor di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Tim opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan, mendatangi TKP, interogasi saksi dan analisa CCTV disekitar TKP. Setelah mendapatkan profil dan informasi posisi diduga pelaku, kemudian Tim bergerak di daerah Tanah merah.

“Saat ditangkap, para tersangka hendak menjual hasil curiannya ke penadah,” tambah AKBP Mirzal.

Setelah berhasil diamankan, dua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang ikut diamankan, rekaman CCTV, sepeda motor Honda Win nopol L 6368 BP (sarana), sepeda motor Honda Vario nosin JF31E0105716 (hasil), 3 mata kunci T , 1 kunci magnit pembukak tutup kunci, 2 kunci T, 2 HP, plat nomor L3379ZY dan 6 spion kendaraan.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka JS merupakan Residivis kasus Curanmor tahun 2019 ditangkap Reskrim Polrestabes,” pungkas Kasat Reskrim.(*)

TAGGED: curanmor, Curimotor, Jatanras, Pencurian, Peristiwa, polrestabessurabaya
admin April 4, 2022
Previous Article Jelang Berbuka, Rumah Di Surabaya Terbakar
Next Article Sambang Dusun, Bupati Anna Janji Bangun Jembatan Kedungadem

Berita Lainnya

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

22 hours ago

Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto

1 day ago

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

1 day ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?