PAMEKASAN – Dalam rangka kegiatan KRYD jelang Operasi Ketupat Semeru 2023, Kepolisian Sektor (Polsek) Larangan Polres Pamekasan melakukan razia rutin diwilayah hukum Polsek Larangan.
Kegiatan yang dilaksanakan, Rabu 12 April 2023 yang dimulai pukul 21.00 Wib itu melakukan razia terhadap penjual minuman keras (Miras).
Kapolsek Larangan Iptu Nanang menjelaskan, operasi razia yang kami lakukan di Dusun Ra’as, Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasanya di tempat itu infonya dirumah milik Abdurrasid, RT 001 RW 006 Dusun Ra’as Desa Kaduara Barat Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan telah menjual minuman keras (Miras).
” Razia yang kami lakukan bersama anggota Polsek Larangan di rumah Abdurrasid telah menjual Miras,” ujarnya, Minggu (16/4/2023).
Menurut Iptu Nanang mengungkapkan kalau Pelaku ini telah menawarkan Miras jenis Arak Bali dan penawarannya melalui WhatsApp dengan harga Miras Rp 40 ribu per botol, mendapat informasi dari masyarakat setempat, selanjutnya dilakukan Lidik dan berhasil diungkap di dalam rumah pelaku sesaat setelah bertransaksi.
“Setelah dilakukan penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim dan hasilnya ditemukan 3 botol Miras jenis Arak Bali yang masih tersegel di dalam Kardus bekas penyimpanan,”pungkasnya.
Tak hanya mengamankan pemilik rumah, Kapolsek Larangan dan anggota juga mengamankan dua orang pelaku penjual Miras yakni, Akbar Maulana 20 tahun dan Dahyal Azkie 19 tahun. Keduanya warga Dusun Raas, Desa Kaduara Barat Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan.
Kemudian Ashfir Royhan 18 tahun warga Dusun Sakolaan Desa Kaduara Barat Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan.
Hasil dari rasial pihaknya mengamankan Barang Bukti (BB)
Tiga botol Miras jenis Arak Bali ukuran @ 600 ml dengan merk Penjantan Tangguh dan 4 pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Larangan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(hen)