Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Jual Miras, Tiga Orang Diamankan Polisi Pamekasan
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Jual Miras, Tiga Orang Diamankan Polisi Pamekasan
DaerahHukumKriminalZona Madura

Jual Miras, Tiga Orang Diamankan Polisi Pamekasan

Sabairi 3 years ago 94 Views
Tiga orang diamankan Polsek Larangan Pamekasan

PAMEKASAN – Dalam rangka kegiatan KRYD jelang Operasi Ketupat Semeru 2023, Kepolisian Sektor (Polsek) Larangan Polres Pamekasan melakukan razia rutin diwilayah hukum Polsek Larangan.

Kegiatan yang dilaksanakan, Rabu 12 April 2023 yang dimulai pukul 21.00 Wib itu melakukan razia terhadap penjual minuman keras (Miras).

Kapolsek Larangan Iptu Nanang menjelaskan, operasi razia yang kami lakukan di Dusun Ra’as, Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasanya di tempat itu infonya dirumah milik Abdurrasid, RT 001 RW 006 Dusun Ra’as Desa Kaduara Barat Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan telah menjual minuman keras (Miras).

” Razia yang kami lakukan bersama anggota Polsek Larangan di rumah Abdurrasid telah menjual Miras,” ujarnya, Minggu (16/4/2023).

Menurut Iptu Nanang mengungkapkan kalau Pelaku ini telah menawarkan Miras jenis Arak Bali dan penawarannya melalui WhatsApp dengan harga Miras Rp 40 ribu per botol, mendapat informasi dari masyarakat setempat, selanjutnya dilakukan Lidik dan berhasil diungkap di dalam rumah pelaku sesaat setelah bertransaksi.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

“Setelah dilakukan penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim dan hasilnya ditemukan 3 botol Miras jenis Arak Bali yang masih tersegel di dalam Kardus bekas penyimpanan,”pungkasnya.

Tak hanya mengamankan pemilik rumah, Kapolsek Larangan dan anggota juga mengamankan dua orang pelaku penjual Miras yakni, Akbar Maulana 20 tahun dan Dahyal Azkie 19 tahun. Keduanya warga Dusun Raas, Desa Kaduara Barat Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan.

Kemudian Ashfir Royhan 18 tahun warga Dusun Sakolaan Desa Kaduara Barat Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan.

Hasil dari rasial pihaknya mengamankan Barang Bukti (BB)
Tiga botol Miras jenis Arak Bali ukuran @ 600 ml dengan merk Penjantan Tangguh dan 4 pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Larangan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(hen)

Sabairi April 16, 2023
Previous Article Pemkot Surabaya bersama Bank Jatim Semangat Gerakan UMKM Surabaya Lewat Festival Ramadan di Jembatan Suroboyo
Next Article Aksi Perang Sarung Menurun, Tiga Remaja Diamankan Saat Ramadhan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

6 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago

Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?