Surabaya, SeputarIndonesia.net – Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur mengecam Polrestabes Surabaya atas lambannya penanganan kasus kekerasan dan intimidasi yang dialami jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana. Rama menjadi korban kekerasan oleh aparat kepolisian saat meliput aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU TNI pada 24 Maret 2025 lalu.
“Sudah lebih dari empat bulan sejak laporan dibuat pada 25 Maret 2025, tapi belum ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan. Kami menilai penanganan perkara ini sangat lamban dan tidak menunjukkan keseriusan,” ujar Salawati, pendamping hukum dari KAJ Jawa Timur saat mengunjungi Mapolrestabes Surabaya, Rabu (6/8/2025).
Menurut Salawati, alasan penyelidik yang menyebut masih menunggu satu saksi tambahan dinilai mengada-ada. Sebab, sejak 26 Juni 2025, pihaknya telah menyampaikan bahwa perusahaan media tempat saksi itu bekerja tidak mengizinkan keterlibatannya.
“Padahal dua saksi yang merupakan jurnalis sudah diperiksa, dan kami juga telah menyerahkan bukti video penganiayaan serta foto-foto terduga pelaku. Unsur delik pers sudah terpenuhi. Seharusnya penyelidikan bisa lebih cepat,” tegasnya.
Salawati mendesak Polrestabes Surabaya segera mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Ia menyatakan bahwa dengan adanya dua alat bukti yang cukup, perkara ini semestinya bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Rama mengalami kekerasan saat merekam tindakan represif aparat dalam membubarkan massa aksi di Surabaya. Meskipun telah menyebut dirinya dari media, ia tetap mendapat perlakuan kasar dari sekitar 4-5 personel kepolisian berseragam dan berpakaian preman. Tak hanya dipaksa menghapus rekaman, salah satu pelaku bahkan merampas ponselnya dan mengancam akan membantingnya.
Akibat kejadian itu, Rama mengalami luka fisik cukup serius. Di antaranya luka robek di bibir atas, baret di pelipis kanan, benjolan di kepala, lecet di jari, serta memar di punggung.
Sehari setelah insiden tersebut, Rama yang didampingi KAJ Jatim melaporkan kasusnya ke Polda Jawa Timur. Laporan diterima dengan nomor LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, sebelum kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.
KAJ Jatim menilai penanganan yang lamban mencerminkan ketidakseriusan aparat dalam melindungi jurnalis dan menegakkan hukum. Mereka menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pembungkaman kebebasan pers yang tidak dapat ditoleransi.

