SAMPANG– Kasus pembunuhan di Dusun Rang Erang, Desa Asem Raja Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang Madura, Jawa Timur yang menewaskan satu korban, pelakunya dibekuk Resmob Polres Sampang.
Hanya dengan hitungan jam, sang pelaku pembuahan yang tak lain kakak korban berhasil diringkus, Kamis (27/4/2023)
Pelakunya kakak korban yang berinisial FD (42). Korbannya, adik kandung pelaku inisial AR (38).
Saat dikonfirmasi, Kasihumas Ipda Sujianto melalui Kanit IV Tipiter Ipda Muammar Amin menjelaskan, Kasus pembunuhan yang menewaskan korban AR yang sekaligus adik kandung dari pelaku (FD) terjadi dirumahnya di Dusun Rang Erang, Desa Asemraja Kecamatan Jrengik. Dan korban yang tinggal difumah istrinya di Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang Madura, Jawa Timur”.
“AR tewas ditangan kakak kandungnya yang sekaligus pelaku kasus pembunuhan yang TKPnya di Dusun Rang Erang, Desa Assmraja Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang,” ujar Muammar Amin, Kamis (27/4/2023).
Peristiwa pembunuhan ini menurut Kanit IV Tipiter Ipda Muammar Amin, mengatakan, tewas nya AR ini menggegerkan pembunuhan yang menggemparkan warga Asem Raja hal itu diduga pelaku merasa sakit hati kepada korban, lantaran adiknya dianggap penyebab kematian istrinya pada 8 bulan lalu yang meninggal dengan cara gantung diri. Karena rasa amarah tercampur emosi yang terbendung membuat FD kalap dan tega melakukan pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri.
Peristiwa kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu 26 April 2023 ini bermula korban (AR) sedang berada di kamar orang tuanya dan saat itu korban tengah main handphone, kemudian tiba-tiba sang kakak (FD) datang dengan membawa pisau dapur dengan tanpa pikir panjang pelaku menusukkan pisaunya ke arah tubuh adiknya sebanya dua kali.
“Saat ditusuk oleh pelaku, korban tidak langsung meninggal di TKP, korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun sekira pukul 20.00 Wib korban tidak tertolong,”bebernya.
Akibat perbuatannya, FD akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.(dyh/Imin)