SURABAYA– Pria berinisial MAIU (22), warga Jalan Ngagel Baru 2 Surabaya atau kost di Jalan Krukah Selatan Gg. VI.B Surabaya, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang menyamar, Jumat (23/9/2022).
Tukang juru parkir itu, kedapatan memiliki 10 paket sabu seberat 1,38 gram dan sekrop yang terbuat dari sedotan plastik.
MAIU ini dibekuk lantaran ada laporan masuk ke Polisi terkait peredaran sabu-sabu. Begitu diselidiki, ternyata benar, tersangka yang tukang parkir juga nyambi ngecer narkotika.
“Pada saat digeledah dalam rumahnya, anggota menemukan sabu yang disamarkan dalam bekas bungkus rokok,” jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton melalui Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo, Minggu (02/10/2022).
Dari dalam kamar kosnya yang beralamatkan di Jalan Krukah Selatan Gg. VI.B Surabaya itulah pelaku ini menyimpan barang haram hingga terungkap oleh polisi yang menyamar.
“Dalam penyidikan, dia mengaku jika barang haram jenis sabu tersebut adalah miliknya,” tambah Hendro.
Pelaku kini sudah dijebloskan kedalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)