Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Kamar Kost Krukah Geger, Polisi Menyamar Masuk Bekuk Penghuni
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Kamar Kost Krukah Geger, Polisi Menyamar Masuk Bekuk Penghuni
KriminalPeristiwaTNI Polri

Kamar Kost Krukah Geger, Polisi Menyamar Masuk Bekuk Penghuni

admin 4 years ago 785 Views
Ilustrasi Tersangka sabu

SURABAYA– Pria berinisial MAIU (22), warga Jalan Ngagel Baru 2 Surabaya atau kost di Jalan Krukah Selatan Gg. VI.B Surabaya, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang menyamar, Jumat (23/9/2022).

Tukang juru parkir itu, kedapatan memiliki 10 paket sabu seberat 1,38 gram dan sekrop yang terbuat dari sedotan plastik.

MAIU ini dibekuk lantaran ada laporan masuk ke Polisi terkait peredaran sabu-sabu. Begitu diselidiki, ternyata benar, tersangka yang tukang parkir juga nyambi ngecer narkotika.

“Pada saat digeledah dalam rumahnya, anggota menemukan sabu yang disamarkan dalam bekas bungkus rokok,” jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton melalui Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo, Minggu (02/10/2022).

Dari dalam kamar kosnya yang beralamatkan di Jalan Krukah Selatan Gg. VI.B Surabaya itulah pelaku ini menyimpan barang haram hingga terungkap oleh polisi yang menyamar.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

“Dalam penyidikan, dia mengaku jika barang haram jenis sabu tersebut adalah miliknya,” tambah Hendro.

Pelaku kini sudah dijebloskan kedalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

TAGGED: kurirsabu, Peristiwa, Polrestanjungperak, sabu
admin October 3, 2022
Previous Article Warga Banyuwangi Dukung Prabowo Subianto Jadi Presiden 2024
Next Article Peserta Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2022 di Polres Sampang, Tundukan Kepala

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

17 hours ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

6 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?