MALANG-Usai puluhan orang menjalani penyidikan sebagai saksi kasus Kanjuruhan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan.
Listyo menyatakan dalam mengusut tuntas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Tim Investigasi melakukan kegiatan secara maraton, cepat, tetap berhati-hati, dan science tifik.
“Tim lakukan pendalaman CCTV di lokasi kejadian. Pendalaman temuan, visum dan bercak darah, selongsong gas air mata, juga kondisi stadion,” jelas Sigit di Polresta Malang, Kamis (6/10/2022).
Sebelumnya, Sebanyak 35 saksi telah di periksa oleh penyidik, baik dari internal atau anggota Polri maupun dari eksternal yang diduga terlibat dalam peristiwa di stadion Kanjuruhan. Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (5/10/2022), di Mapolres Malang.
Kadiv Humas Polri mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam rapat tersebut tim Investigasi menyampaikan terkait progress yang sudah dicapai. Antara lain adalah yang pertama tim audit investigasi dari Irwasum maupun propam.
“Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri. Dari 31 anggota Polri tersebut, belum selesai dilanjutkan juga pemeriksaan pada malam hari ini karena sesuai dengan arahan bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami,” paparnya
Lanjut Irjen Pol Dedi menjelaskan, dalam penanganan kasus ini diperlukan ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan yang dilakukan oleh tim ini harus betul-betul menjadi standar. (*)