Seputarindonesia.net II JEMBER- Dua orang kakak beradik ini harus rela menjalani lebaran dipenjara, Unit Reskrim Polsek Mumbulsari berhasil mengamankan kedua bersaudara ini karena ditemukan sedang melakukan transaksi jual beli obat keras berbahaya (Okerbaya), Senin (25/04/22).
Semula Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan obat terlarang, ketika melakukan transaksi jual beli, Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Kami berhasil mengamankan kedua pelaku yang diketahui sebagai adik kakak, berikut barang bukti,” Ujar Kapolsek Mumbulsari AKP Subagyo ketika di konfirmasi awak media.
Pelaku yang berinisial AL (23) dan AR (20) tinggal di Desa Lampeji, dengan barang bukti berupa 1 (Satu) plastic klip yang berisi obat jenis pil TRIHEXYPHENIDYL warna putih. berlogo “Y” sebanyak 25 (dua puluh lima) butir, Uang hasil penjualan obat sebesar Rp. Rp.75.000,- ( Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), 1 (Satu) kantong plastik warna putih.
“Saat ini kedua pelaku diamankan di Polsek Mumbulsari dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, serta dikenakan Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang Undang R.I No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana perubahaan dalam Pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” Lanjut Kapolsek Mumbulsari.(*)