Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Karena Gagak Hitam, Warga Kupang Dibekuk Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Karena Gagak Hitam, Warga Kupang Dibekuk Polisi
KriminalPeristiwaTNI Polri

Karena Gagak Hitam, Warga Kupang Dibekuk Polisi

admin 3 years ago 755 Views
Gagak Hitam Gagal Masuk ke Surabaya

SURABAYA– Kasus penyelundupan sejumlah jenis satwa tanpa dokumen ataupun sertifikat kesehatan hewan, asal Makasar tujuan Solo Jawa Tengah digagalkan aparat kepolisian.

Dari ungkap ini, satu orang dibekuk. Pelaku berinisial, S (33) warga Kupang, Surabaya.

Dalam ungkap kasus ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.

Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina melalui Kasat Reskrim AKP Arief Wijaksana menyatakan, pelaku merupakan sopir fuso. Dia membawa puluhan satwa jenis burung Gagak Hitam yang tidak dilengkapi Sertifikat kesehatan yang diangkut melalui kapal laut, transit di Pelabuhan Tanjung Perak.

Dari kendaraan truk fuso yang dikemudikan dari pelaku S, polisi mengamankan lima puluh satu burung Gagak, tanpa disertai surat ijin yang resmi.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

“Modus penyelundupan satwa yang dilindungi asal Makasar diangkut dengan truk fuso, setelah sampai di pelabuhan burung gagak rencananya akan dikirim dengan menggunakan bus Sugeng Rahayu tujuannya Pasar Solo dan rencananya akan dijual lagi dengan harga sekitar Rp. 250.000 per bijinya,” kata Arief, Sabtu (25/3/2023).

Pelaku yang terlibat akan dijerat Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) uu no. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, dan kasus ini masih terus dikembangkan oleh Reskrim Tanjung Perak.(*)

TAGGED: gagakhitam, penyelundupan, Polrestanjungperak
admin March 25, 2023
Previous Article Bagi Takjil Untuk Abang Abang Becak di Sumenep
Next Article Patroli Rutin Ditsamapta Polda Jatim, Cegah Kejahatan Jalanan

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

5 hours ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?