SURABAYA– Oknum Kasi pengelolaan barang bukti dan perampasan Kejaksaan berinisial AH yang berdinas di Kejari Bojonegoro diduga berbuat cabul. AH ditangkap sekitar pukul 00.35 di hotel sentra Jalan Gus Dur, Candimulyo Jombang
Hal tersebut dibenarkan oleh Kejati Jatim Mia Amiati, yang sudah melakukan pelaporan terhadap kejaksaan agung tidak akan memberikan toleransi dan akan menindak dengan tegas oknum tersebut yang saat ini sedang diproses di Polres Jombang.
“Antisipasi kami, akan mencopot sementara jabatannya agar proses pemeriksaan secara objektif dan nanti para Asos akan memproses untuk diajukan untuk segera diberhentikan,” kata Mia Amiati, Kamis (18/8/2022).
Nantinya, jika terbukti melakukan tindak pidana tersebut tentunya ketentuannya dapat dicopot sebagai pegawai kejaksaannya.
Mia juga tidak akan membela atau menutupi ataupun melindungi oknum yang sangat bersalah.
Tentunya di sini karena meliputi dua wilayah di mana yang bersangkutan tugas di Bojonegoro sementara locus peristiwanya di Jombang.
“Kedua kajari saya minta datang kesana untuk melihat kejadian tersebut dan melaporkan Pada pimpinan dan asas pun sudah ada di sana dan kami sudah bikin surat perintah untuk melakukan kegiatan inspeksi kasus terhadap yang bersangkutan,” jelas Mia.
“Tadi pagi sudah dilaporkan oleh Kejari Jombang, sudah ada penangkapan terhadap yang bersangkutan diawali laporan warga ada seorang anak disekap di hotel.
Saat penangkapan oleh Polres Jombang, di situ ada anak dan oknum tersebut dan telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak tersebut,” imbuhnya
Mia Amiati menambahkan baru pertama kali kejadian ini dan terduga pelaku juga beristri. Disinggung ada bujuk rayu terhadapap korban, diketahui korban dikasih uang Rp 300 ribu.
Selain itu, ada orang mucikarinya di tempat itu tiga orang, pertama adalah yang menjaga kamar di depan itu yang menyediakan anak dan oknum ini meminta kepada penjaga untuk mencarikan usia anak laki-laki sekitar 16 tahun.
“Pelaku sudah membayar termasuk penyedianya jasanya itu dibayar Rp 400, sedangkan sanaknya itu dikasih Rp 300,” ungkapnya
Hasil asesmen sementara pelaku pernah menjadi korban karena usai diasesmen oleh penyidik.
Apa yang pernah terjadi dalam psikolognya itu terungkap bahwa dia pernah menjadi korban.
Pelaku sendiri aslinya warga Jombang namun dinasnya di Bojonegoro. “Nanti dari penyidik, menuai hasil pemeriksaan dan kalau sudah jadi tersangka, jelas kami bisa melakukan tindakan dengan mencopot kedudukan oknum sebagai pegawai. Kami tidak akan melindungi dan akan menindak tegas semua oknum yang berbuat salah,” pungkas Mia.(*)