NAMLEA- Kasus emas 200 gram, penerima tidak ditetapkan sebagai tersangka dan bunda M hanya sebagai saksi, informasi itu didapat dari salah satu sumber terpercaya.
Kata sumber, sejauh ini hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka
Ditanya terkait status penerima emas di kota Namlea jawabnya hanya sebagai saksi.
Dalam kasus Emas 200 gram yang ditangkap pada minggu (13/7/2023) di Pelabuhan Pantai Merah Putih Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, dua orang sebagai terduga tersangka.
Dari dua orang yang di tetapkan sebagai tersangka satunya merupakan suami bunda M inisial J.
Namun ditanya terkait pemilik barang inisial M, jawabnya kalau M saat ini hanya di jadikan sebagai saksi.
Padahal bunda M diduga merupakan pemilik Emas ynag di bawah oleh pengemudi spead boad tujuan Kaliely-Namlea.
Kemudian selama ini bunda M juga diduga merupakan bos dalam aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru
Informasi yang dihimpun, pria berinisial HA yang merupakan pengemudi atau operator speedboat Namlea-Kaiely selama ini dikenal sebagai pengantar emas batangan ilegal milik Bunda M yang ditangkap oleh Polres Pulau Buru pada minggu (13/7/2023).
Anehnya, Bunda M hanya di jadikan saksi, dan HA yang di jadikan tersangka, padahal HA hanya dititipkan Emas pada dirinya. “Dan nantinya ada orang yang jemput Emas tersebut ketika sudah sampai di Pelabuhan Kecil Namlea, ” kata Praktisi Hukum Ahmad Belasa.
Lalu penerima emas juga tidak ditetapkan sebagai tersangka ada apa dengan penegakan hukum pemilik emas dan penerima emas.
Padahal kedua orang itu yang punya peran penting terkait emas 200 gram, namun mereka hanya di jadikan sebagai saksi.
Untuk itu, praktisi hukum Ahmad Belasa menilai ada apa dengan pihak penegak hukum di polres Pulau Buru, kenapa yang bukan pemilik barang di jadikan tersangka,lalu pemilik barang dan penerimah barang hanya dijadikan saksi.
“Kami meminta Polres Pulau Buru untuk segera jadikan Bunda M dan penerimah barang yang diduga selaku pemilik barang sebagai tersnagka.
Jangan tegakan hukum tebang pilih orang kecil di jadikan tersangka, bos pemilik barang hanya saksi,” pungkasnya.(*)