Pengamanan Sidang Dijaga Ekstra Ketat Dari Kepolisian
SURABAYA – Pengadilan Negri (PN) Surabaya siap menggelar sudang perdana perkara Kanjuruhan, setelah Kejati Jatim melimpahkan berkas perkara beserta tersangka untuk disidangkan pada Selasa (3/1/2023) lalu.
Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, seluruh berkas perkara para tersangka sudah lengkap dan siap disidangkan. Berkasnya juga bakal berlangsung 10 hari lagi sudah teregistrasi di SIPP PN Surabaya.
“Sudah keluar juga jadwal sidangnya juga sudah keluar. Ada 3 hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara Kanjuruhan. Sidang bakal digelar terbuka dengan pengamanan ekstra ketat dari kepolisian,” jelas Agung , Jumat (6/1/2023).
Sidang perkara Kanjuruan akan digelar di Ruang Cakra. Sidang perdananya nanti pada Senin, 16 Januari 2023 pukul 10.00 WIB.
Gede menyebut, ketiga hakim yang bakal menyidangkan perkara Kanjuruhan adalah Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.
Kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara, lima tersangkanya yakni, dari eks Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, eks Security Officer Suko Sutrisno, eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.(*)