Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Kasus Kanjuruhan Sidang Perdana Senin, 16 Januari 2023 Digelar PN Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Kasus Kanjuruhan Sidang Perdana Senin, 16 Januari 2023 Digelar PN Surabaya
KriminalPemerintahanTNI Polri

Kasus Kanjuruhan Sidang Perdana Senin, 16 Januari 2023 Digelar PN Surabaya

admin 3 years ago 749 Views
Pengadilan Negri (PN) Surabaya

Pengamanan Sidang Dijaga Ekstra Ketat Dari Kepolisian

SURABAYA – Pengadilan Negri (PN) Surabaya siap menggelar sudang perdana perkara Kanjuruhan, setelah Kejati Jatim melimpahkan berkas perkara beserta tersangka untuk disidangkan pada Selasa (3/1/2023) lalu.

Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, seluruh berkas perkara para tersangka sudah lengkap dan siap disidangkan. Berkasnya juga bakal berlangsung 10 hari lagi sudah teregistrasi di SIPP PN Surabaya.

“Sudah keluar juga jadwal sidangnya juga sudah keluar. Ada 3 hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara Kanjuruhan. Sidang bakal digelar terbuka dengan pengamanan ekstra ketat dari kepolisian,” jelas Agung , Jumat (6/1/2023).

Sidang perkara Kanjuruan akan digelar di Ruang Cakra. Sidang perdananya nanti pada Senin, 16 Januari 2023 pukul 10.00 WIB.

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.
Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri

Gede menyebut, ketiga hakim yang bakal menyidangkan perkara Kanjuruhan adalah Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.

Kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara, lima tersangkanya yakni, dari eks Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, eks Security Officer Suko Sutrisno, eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.(*)

TAGGED: kanjuruhan, Malang, Sidangkanjuruhan
admin January 6, 2023
Previous Article Eks Warga 1001 Malam Mendapat Pekerjaan dari Pemkot Surabaya
Next Article Bupati Muda : Tahun 2023 Pamekasan Bisa Masuk 3 Besar
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

1 day ago

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

6 days ago

Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

1 week ago

Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?