Surabaya – Kejadian tidak menyenangkan dialami oleh Awak media yang akan mengambil gambar tentang kejadian kecelakaan kerja Yang menewaskan seorang karyawan PT Spill, Di Jalan Teluk Bayur No 8 (Depo Teluk Bayur), warga Bernama Askur (64) warga Tenggumung wetan 4/21 Dinyatakan meninggal tertimpa peti kemas.
Menurut keterangan dari rekan kerja, Pada saat itu korban sedang mengatur proses pemindahan peti kemas 40 fit tiba” pengait dari alat berat ( kalmar ) terlepas sehingga terjatuh. Ketika awak media datang beberapa security dan oknum pegawai mencoba untuk mengintimidasi beberapa rekan media yang berada dilokasi serta Menghalang-Halangi untuk mengambil gambar oleh awak media ketika berada di lokasi.
Melihat kejadian tersebut salah satu rekan wartawan bernama irwan dari beritajatim.com menyesalkan kejadian tersebut,Karena di dalam undang – undang Pers, Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,”.
Setelah dilakukan proses identifikasi oleh inafis polres tanjung perak selanjutnya korban dievakuasi dan di bawa ke kamar jenazah Rs Dr Soetomo menggunakan ambulan PMI Kota Surabaya.