Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Muridun Bintang (47) asal Pule RT 06/01, Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur dibekuk oleh Tim Gabungan Kejaksaan Agung bersama sama Tim Kejati Jatim, Kejari Magetan dan Kejari Kota Madiun.
Direktur CV. Bintang Marga Utama itu adalah daftar pencarian orang (DPO) Kejati Aceh. Terpidana ini ditangkap karena untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014.
Maridun Bintang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara markup harga Pengadaan Pupuk NPK sebanyak 160.000 Kg atau 60 Ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh Tahun 2009, sehingga merugikan negara sebesar Rp. 792.400.000.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman, SH. MH mengatakan, terpidana ditangkap setelah lebih dari 5 bulan di intai keberadaanya Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
“Selanjutnya petugas gabungan melakukan penangkapan pada tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 WIB,” jelas Fathur, Rabu (25/5/2022).
Saat dilakukan penangkapan,
terpidana sempat lari dengan menyelinap di gang-gang perkampungan. Kemudian setelah kurang lebih kabur selama 1,5 jam akhirnya terpidana dapat di tangkap.
Setelah ditangkap selanjutnya terpidana di bawa ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut.
Terdakwa tersebut diketahui dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar dua ratus juta rupiah.(*)