SURABAYA– Kemenkumham menciptakan sistem penyelesaian dan pelaporan kerugian negara yang teritegrasi. Sistem yang bertajuk Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN) itu di-launching Menkumham Yasonna H Laoly pada malam tasyakuran peringatan Hari Dharma Karya Dhika ke-77 pada 18 Agustus lalu.
“Sistem yang kami ciptakan merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kemenkumham,” ujar Kepala Biro Keuangan Setjen Kemenkumham, Wisnu Nugroho Dewanto. Menurut Wisnu, Kemenkumham yang memiliki lebih dari 800 satker dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia punya tantangan tersendiri untuk menghasilkan pengelolaan anggaran yang akuntabel.
Pria asal Semarang itu mencontohkan, ketika BPK melakukan audit atas pengelolaan maupun laporan keuangan negara, salah satu yang menjadi sorotan adalah pemantauan atas penyelesaian adanya indikasi kerugian negara. Dalam hal ini, BPK masih menemukan penyelesaian indikasi kerugian negara belum optimal. Sehingga diperlukan pembinaan, monitoring dan pendampingan yang lebih masif.
Wisnu melanjutkan, selama ini BPK melakukan pemantauan setiap semester. Nah, untuk mempermudah tim auditor BPK, maka pihaknya menciptakan Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN). “SIPKN akan memproses, pemantauan dan pelaporan perkembangan penyelesaian kerugian negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM secara real time dan akuntabel,” ujar pria yang juga peserta Penyetaraan Alumni Pelatihan Reform Leader Academy (RLA) dengan pelatihan Kepemimpinan Nasional Tk. II Tahun 2022 itu.
SIPKN sendiri telah di-launching oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada malam tasyakuran peringatan Hari Dharma Karya Dhika ke-77 pada 18 Agustus lalu. Dengan terbangunnya SIPKN ini diharapkan kerugian negara dapat terselesaikan secara cepat, tepat, efektif dan efisien. Serta mudah dipantau setiap saat pada tingkat Satker/ UPT, Kantor Wilayah, Unit Utama dan terkonsolidasi pada tingkat Kementerian Hukum dan HAM.
Tidak hanya itu, Wisnu menegaskan bahwa SIPKN ini juga akan meningkatkan kepatuhan dan kepedulian para Kapala Satker/UPT. Maupun Kapala Kanwil dan Pimpinan Unit Utama selaku Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN). Yaitu yang diberi kewenangan oleh Menteri Hukum dan HAM untuk menyelesaikan setiap indikasi kerugian negara pada Satker/UPT di bawah kendalinya.(*)