SEPUTARINDONESIA.NET– Kerapkali beraksi mencuri motor di Surabaya, satu dari dua pelaku pria Sampang dibekuk oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat 04 Februari 2022 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Ngagel Surabaya.
Tersangka yang dibekuk unit Resmob berinisial, KA (22) asal Sampang, Madura. Satu lainnya masih dalam pengejaran atau DPO berinisial F.
Pada Minggu 05 Desember 2021 lalu sekira pukul 16.00 WIB, pelaku ini memetik sepeda motor Honda CBR 150-R Nopol L-2804-HJ yang diparkir oleh korban di tempat parkir khusus karyawan di Restauran Fat Choi Noodle Jalan Sulawesi Surabaya.
Motor yang dalam keadaan terkunci stir itu diketahui hilang pukul 22.00 WIB. Selanjutnya korban mengecek CCTV dilokasi parkir dan terlihat ada seorang laki-laki tidak dikenal telah mengambil sepeda motor tersebut.
“Korban melaporkan kejadian tersebut dan juga menyerahkan rekaman CCTV dan ditindakkanjuti,” kata AKBP Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (6/2/2022).
Masih jelas Mirzal, berdasarkan laporan polisi perkara pencurian dengan pemberatan ( curanmor R2 ) yang terjadi di Jalan Sulawesi Tim Opsnal Resmob melaksanakan introgasi saksi-saksi dan analisa kamera CCTV.
“Setelah mendapatkan petunjuk dan informasi kemudian melakukan penyelidikan, saat team opsnal patroli di sekitar Jalan Ngagel sebelah hotel Novotel Surabaya (warung kopi), melihat pelaku akan melakukan pencurian sepeda motor,” tambah Mirzal.
Tim Opsnal dipimpin Kanit Resmob IPTU Sldhino Prima bersama Kasubnit 3 IPDA Amiruddin, dibatu oleh warga sekitar kemudian mengamankan KA dan membawa pelaku dan barang bukti ke Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Setelah menjalani penyidikan, diketahui tersangka ini pernah mencuri di Jalan Kenjeran pada 15 Januari 2022 pukul 18.00 WIB, hasil Honda Beat putih, Jalan Gembong No 60 Surabaya pada, 20 Januari 2022 hasil Beat hitam, Jalan Pahlawan (Indomaret) pada tanggal 01 Februari 2022 pukul 20.00 Wib, hasil Honda Vario 150 putih.
“Tersangka KA yang ditangkap ini adalah seorang Residivis pernah ditangkap Polsek Kenjeran perkara Pencurian tahun 2018,” pungkas Kasat Reskrim.
Barang bukti yang ikut disita, 1 unit Honda Beat Hitam L-4072 AP, HP, 5 mata kunci T, 1 magnetik kunci T, Uang sisa hasil penjualan kendaraan curian Rp 272.000, dan rekaman CCTV TKP.(*)