PAMEKASAN– Pemberlakuan pelayanan Paspor dengan masa berlaku 10 tahun terhitung dari tanggal 12 Oktober 2022 atas instruksi dari Direktorat Jendral Kemenkumham.
Masa berlakunya Pelayanan Paspor selama 10 tahun tersebut dibenarkan oleh Kasubsi Yanverdokim Agus Surono saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (18/10/2022).
“Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan melayani pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun,” kata Agus Kasubsi Yanverdokim.
Memang masa berlakunya 10 tahun dan itu sesuai dengan instruksi Direktorat Jendral Kemenkumham terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2022 masa berlaku Paspor 10 tahun.
Sementara itu, Agus menguraikan, untuk pemohon Paspor masa berlaku Paspor yang 10 tahun bagi warga yang berumur 17 tahun keatas, sedangkan bagi pemohon yang masih umur di bawah 17 tahun masa berlakunya paspor tetap 5 tahun.
“Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNDP) tetap, artinya tidak ada perubahan dalam biaya pembuatan Paspor dan biaya pembuatan Paspor sebesar Rp 350.000,” terangnya.
Dengan adanya peraturan masa berlaku Paspor sampai 10 tahun ini, hingga saat ini permohonan paspor masih seperti biasa. Artinya, bagi pemohon paspor banyak merasa senang dengan adanya pemberlakuan masa berlaku Paspor 10 tahun.
Terlebih bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) sangat merespon baik dengan adanya aturan masa berlaku Paspor sampai 10 tahun, bisa dipakai begitu lama,dan dengan program ini bisa menghindari antrian permohonan paspor,tuturnya.
“Saat ini untuk permohonan paspor masih banyak di dominasi Umroh, dengan ketentuan 80 persen pemohon Umroh sedangkan untuk pemohon paspor biasa atau TKI masih mencapai 20 persen,” paparnya.
Dengan masa berlakunya paspor 10 tahun ini, dihimbau kepada para pemilik paspor supaya bisa menjaga paspornya agar tidak hilang atau rusak. Dan jika nantinya paspornya hilang maka akan dikenakan denda kurang lebih sebesar Rp 1 juta, sedangkan kalau rusak akan dikenakan denda Rp senilai 500 ribu.(hen)