PAMEKASAN,- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dikeluarkan melalui Pos Indonesia diduga banyak yang menyalahi aturan diwilayah Pemekasan.
Dalam penyaluran BPNT yang dikeluarkan melalui Pos Indonesia diduga banyak kesalahan, sehingga Komunitas Monitoring dan Advokasi (KOMAD) pada Kamis (10/03/2022) untuk turun jalan mendatangi Kantor Pos Pamekasan.
Setibanya di Kantor Pos Pamekasan, KOMAD dalam orasinya, mereka menuding BPNT yang dikeluarkan melalui modus upaya penggiringan oleh oknum Petugas PT pos Indonesia ataupun pihak desa untuk membeli sembako baik itu di Balai Desa dan komunikasi maupun warung tertentu.
Hal tersebut, adanya bukti yang didapat melalui suara rakyat dan informasi, KOMAD meminta agar pihak Pos Indonesia bisa mengatasi sekaligus memberikan penjelasan terkait bantuan yang didapat agar tidak di jadikan bahan penghasilan bagi para aparat desa dan oknum yang lainnya, lantangnya.
Sesuai dengan aturan dan juknis serta edaran dari Kemensos yang tertulis Perpers No 63 th 2017 Kemensos no 24 /huk/2022 Serta keputusan dirjen Dalam penanganan fakir miskin No 29/6/SK/hk/01/2/2022. Yang menjelaskan bahwa KPM bebas membeli pangan di tempat manapun.
Dari peraturan dan juknis yang ada dinilai adanya peraturan tersebut tidak lagi berlaku lantaran pihak Pos Indonesia tidak bertanggung jawab dan tidak mengawasi adanya pelanggaran yang terjadi di lapangan, teriaknya dalam aksi unrasnya.
Korlap aksi, Zaini Wer Wer mengatakan bahwa tidak adanya penjelasan terkait bantuan yang harus di dapat masyarakat secara utuh dan tidak ada pengawasan langsung dari pihak Pos dan Kemensos hingga mengakibatkan pelanggaran dan dijadikan kesempatan Bisnis oleh Oknum yang merugikan pada penerima bantuan BPNT.
“Pos Indonesia, tidak harusnya hanya menyalurkan saja melainkan meninjau bagaimana di bawah itu sesuai juknis yang sudah ada”, ungkap Korlap aksi.
Hal senada yang disampaikan Hasan, salah satu masyarakat yang ikut hadir sebagai perwakilan dari Desa Palengaan dalam aksi unras nya mengatakan BPNT ini tidak hanya di jadikan bahan bisnis bagi perangkat melainkan juga adanya ancaman jika tidak mengikuti petunjuk yang disediakan oleh aparat.
Menurutnya, jika saya tidak membeli di toko yang di sediakan maka hak saya untuk mendapatkan bantuan yang akan datang akan di cabut” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Pos Indonesia Pamekasan Boby Ari Saputra , persoalan itu pihaknya tidak bisa bertanggung jawab atas penyelewengan yang ada di masyarakat, karena pihaknya hanya bekerja sesuai tupoksi yakni hanya menyalurkan saja.
“Pos itu hanya sebagai penyalur dan kita bekerja sesuai dengan tupoksi nya, dan pihak kita tidak boleh lebih dari itu, yang kita laporkan dengan bukti foto KPM dengan uangnya dan itu yang kita laporkan ke pihak Kominsos”, tandasnya.(*/hen)