Surabaya – Alvianto Wijaya, kontraktor asal Surabaya terpaksa harus mengalami kerugian hingga Rp100 juta atas dugaan tindak pidana tipu gelap oleh dua orang yang mengaku berasal dari Papua. Kedua orang yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Alvin, masing-masing bernama Klaudius Ojorsut dan Yeremias Laian.
Alvin mengatakan, Klaudius dan Yeremias telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/150/II/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, pada Sabtu dini hari, 17 Februari 2024 lalu. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.
Alvin sendiri baru mengenal Klaudius dan Yeremias dari brokernya Mulyanto. Modus dari kedua orang tersebut adalah dengan menawarkan besi tua berupa pipa saluran air bekas Freeport. Pipa-pipa besi itu ditawarkan senilai Rp350 juta. Sebagai tanda jadi, Klaudius dan Yeremias meminta uang muka senilai Rp100 juta kepada Alvin. Karena tertarik, Alvin pun memenuhinya.
“Jadi sebenarnya ini kan ceritanya tentang besi Papua ya, besi ex. Freeport Papua. Saya sebenarnya dulu mau beli besi itu, saya kan sub kontraktor, biasanya itu dipakai untuk besi saluran air gitu loh. Nah saya mau beli itu buat pembangunan. Nah waktu itu saya dikenalkan dari broker, nama brokernya Pak Mulyanto untuk beli besi itu,” kata Alvin, Selasa, (25/06/2024).
Setelah terjadi perbincangan dan kesepakatan, Alvin mendatangi gudang penyimpanan pipa saluran bekas Freeport di kawasan Pandaan, Pasuruan. Namun ternyata, setibanya di lokasi gudang yang dituju, gudang tersebut tidak dapat dibuka dan dijaga ketat oleh sekuriti. Bahkan, oleh sekuriti, Alvin diminta untuk pulang karena tidak ada keterkaitan apa pun dengan pemilik gudang.
“Nah sampai disitu Pak Klaudius saya tagih janjinya. Loh pak ini kan barang nggak bisa diambil, gimana uang saya? Klaudius bilang gini, loh bapak kan sudah lihat barangnya, sudah melihat fisik barangnya, ya nggak bisa dikembalikan dong, kita mau bayar gudang, katanya gitu,” terang Alvin menceritakan akal-akalan Klaudius dan Yeremias yang mulai dicurigainya.
Mendapati jawaban Klaudius dan Yeremias yang seolah terus berkelit, Alvin mempertanyakan kapan barang bisa diambil. Selanjutnya, pada 5 September 2023, ketiganya bertemu di sebuah hotel di Surabaya. Dalam pertemuan itu, Klaudius dan Yeremias membuat pernyataan dengan janji akan mengembalikan uang Alvin senilai Rp100 juta hingga tempo 5 November 2023.
Namun hingga melewati jatuh tempo sebagaimana yang disebutkan dalam pernyataan, rupanya tidak ada itikad untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, baik Klaudius maupun Yeremias. Dengan membawa sejumlah bukti transfer, pernyataan dan print out percakapan antara Klaudius, Yeremias dan Alvin, perkara ini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.