Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Kulakan di Bangkalan, Ditangkap Polisi di Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Kulakan di Bangkalan, Ditangkap Polisi di Surabaya
KriminalPeristiwaTNI Polri

Kulakan di Bangkalan, Ditangkap Polisi di Surabaya

admin 2 years ago 778 Views
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polsek Gubeng

SURABAYA– Polisi dari Polsek Gubeng kembali mengamankan satu pria terduga penjual narkotika jenis sabu. Dia ditangkap disamping kantor Jalan Perak Barat Surabaya. Sebelumnya, pria bernama Kamil (36) itu baru saja kulakan diwilayah Bangkalan, Madura.

Residivis yang pernah dipenjara karena kasus sabu warga Dusun Sanggra Agung Barat, Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan itu kembali dipenjara.

Saat diamankan anggota Polsek Gubeng, dari Kamil diamankan barang bukti berupa, plastik klip kecil didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 1,98 gram beserta bungkusnya.

Kapolsek Gubeng Kompol Sodik mengatakan, pelaku dibekuk pada, Senin 28 Nopember 2022 sekira pukul 20.30 wib, didaerah Perak Surabaya.

Pada Saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan serbuk yang diduga jenis sabu-sabu disimpan dibalik plat nomor depan sepeda yang dinaikinya.

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus
Kisah Sukses dan Berliku Iwan Sunito, Apa yang Harus Dipelajari Investor?
Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri
Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi

“Dia mengaku bahwa barang tersebut baru saja dibelinya dari seseorang yang mengaku bernama Jandi disekitar Bangkalan dengan harga Rp 800.000,” kata Sodik, Selasa (29/11/2022).

Setelah sampai Surabaya, barang tersebut oleh pelaku akan di jual kembali kepada pemesan yang salah satunya mengaku bernama Soleh disekitar Perak Barat Surabaya.

“Belum semoat terjual, ditengah perjalan pelaku ditangkap oleh Petugas Unit Reskrim Polsek Gubeng,’ imbuh Kapolsek.

Terbukti bersalah, pelaku dibawa ke Polsek Gubeng guna menjalani pemeriksaan lebih Lanjut berikut barang buktinya.

Selain sabu, Polisi juga menyita barang bukti, HP merk Invinix, sepeda motor Yamaha Byson NoPol B-6356-UXA warna putih kombinasi merah berikut STNKnya. Polisi akan menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (*)

TAGGED: Jualsabu, kurirsabu, Polsekgubeng
admin November 29, 2022
Previous Article Anak Tenggelam, Bupati Bojonegoro Datangi Rumah Korban
Next Article Puluhan Mobil Baru Untuk Camat Diserahkan Oleh Bupati Bojonegoro

Berita Lainnya

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

5 hours ago

Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus

5 hours ago

Kisah Sukses dan Berliku Iwan Sunito, Apa yang Harus Dipelajari Investor?

6 hours ago

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri

12 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?