Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Kulakan di Kunti, Ditangkap di Jalan Pragoto Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Kulakan di Kunti, Ditangkap di Jalan Pragoto Surabaya
KriminalPeristiwaTNI Polri

Kulakan di Kunti, Ditangkap di Jalan Pragoto Surabaya

admin 3 years ago 800 Views

Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Pengedar narkotika di Jalan Pragoto Surabaya ditangkap Polrestabes Surabaya Pada, Jum’at 22 April 2022 sekira pukul 17.00 WIB. Tersangka yang diamankan, inisial RM (23) yang tinggal kost dilokasi kejadian.

Tak tanggung-tanggung, dari dia diamankan barang bukti 4 (empat) bungkus plastik yang terdapat Kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total 13,12 gram beserta pembungkusnya.

“Selain itu, anggota juga mengamankan Timbangan elektrik, 2 Bungkus plastik klip, Handphone, Kotak warna hitam dan Alat Press plastik,” kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (23/5/2022).

AKBP Daniel menjelaskan, Petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Tersangka RM setelah mendalami informasi yang didapat terkait peredaran narkotika jenis sabu.

“Semua temuan diakui miliknya dalam penguasaan tersangka RM,” tambah Kasat Daniel.

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus
Kisah Sukses dan Berliku Iwan Sunito, Apa yang Harus Dipelajari Investor?
Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri
Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi

Dari keterangan tersangka, dia menerangkan bahwa sabu tersebut peroleh dengan cara membeli dari AB di Jalan Kunti yang dinyaatakan DPO.

Saat itu, pelaku kulakan sebanyak 2 bungkus plastik dengan berat total 10 gram dengan harga Rp.9.000.000, dengan cara bertemu langsung di warung kopi Jalan Kunti Surabaya.

Barang bukti yang disita tersebut adalah sisa dari pembelian sebelumnya yang belum laku terjual. Tersangka RM membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan maksud dijual belikan dengan cara membagi-bagi ke dalam bungkus kecil kemudian dijual ecer dengan harga yang telah di tentukan.

Pelaku kini mendekam dalam penjara karena tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, Kunti, kurirsabu, polrestabessurabaya
admin May 23, 2022
Previous Article Back to Basic, Prajurit Kodim Bojonegoro berlatih PBB dan Defile
Next Article Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Jajaran Melaksanakan Patroli Dialogis

Berita Lainnya

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

7 hours ago

Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus

7 hours ago

Kisah Sukses dan Berliku Iwan Sunito, Apa yang Harus Dipelajari Investor?

8 hours ago

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri

14 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?