Kulakan di Kunti, Ditangkap di Jalan Pragoto Surabaya

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Seputarindonesia.net II SURABAYA-Pengedar narkotika di Jalan Pragoto Surabaya ditangkap Polrestabes Surabaya Pada, Jum’at 22 April 2022 sekira pukul 17.00 WIB. Tersangka yang diamankan, inisial RM (23) yang tinggal kost dilokasi kejadian.

Tak tanggung-tanggung, dari dia diamankan barang bukti 4 (empat) bungkus plastik yang terdapat Kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total 13,12 gram beserta pembungkusnya.

"Selain itu, anggota juga mengamankan Timbangan elektrik, 2 Bungkus plastik klip, Handphone, Kotak warna hitam dan Alat Press plastik," kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (23/5/2022).

AKBP Daniel menjelaskan, Petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Tersangka RM setelah mendalami informasi yang didapat terkait peredaran narkotika jenis sabu.

"Semua temuan diakui miliknya dalam penguasaan tersangka RM," tambah Kasat Daniel.

Dari keterangan tersangka, dia menerangkan bahwa sabu tersebut peroleh dengan cara membeli dari AB di Jalan Kunti yang dinyaatakan DPO.

Saat itu, pelaku kulakan sebanyak 2 bungkus plastik dengan berat total 10 gram dengan harga Rp.9.000.000, dengan cara bertemu langsung di warung kopi Jalan Kunti Surabaya.

Barang bukti yang disita tersebut adalah sisa dari pembelian sebelumnya yang belum laku terjual. Tersangka RM membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan maksud dijual belikan dengan cara membagi-bagi ke dalam bungkus kecil kemudian dijual ecer dengan harga yang telah di tentukan.

Pelaku kini mendekam dalam penjara karena tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Kabar Baik Warga Jember! MR.D.I.Y. Buka Toko Baru, Belanja Kebutuhan Rumah Tangga Makin Hemat

Kabar Baik Warga Jember! MR.D.I.Y. Buka Toko Baru, Belanja Kebutuhan Rumah Tangga Makin Hemat

Sabtu, 10 Okt 2026 12:48 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 12:48 WIB

MR.D.I.Y. Buka Toko ke-9 di Jember, Tawarkan 18.000 Produk Kebutuhan Keluarga…

Sinlui Sapu Bersih Gelar Juara DBL East Java Championship 2026, Gloria 1 Jadi Korban di Final Putra-Putri

Sinlui Sapu Bersih Gelar Juara DBL East Java Championship 2026, Gloria 1 Jadi Korban di Final Putra-Putri

Sabtu, 10 Okt 2026 08:13 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 08:13 WIB

Sinlui Juara Ganda DBL East Java Championship 2026! Putra-Putri Tekuk Gloria 1 di Final…

Tak Sekadar Pelatihan, Program TJSL TTL Serap Warga Ring 1 Jadi Barber

Tak Sekadar Pelatihan, Program TJSL TTL Serap Warga Ring 1 Jadi Barber

Jumat, 09 Okt 2026 10:25 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 10:25 WIB

Program TJSL Lamong Cukur milik PT Terminal Teluk Lamong mengantarkan warga Ring 1 dari pelatihan barbershop hingga memperoleh pekerjaan.…

Pemkot Malang Evaluasi Jalur Mandiri POPDA, Dua Atlet Lolos Seleksi Dipastikan Berangkat

Pemkot Malang Evaluasi Jalur Mandiri POPDA, Dua Atlet Lolos Seleksi Dipastikan Berangkat

Jumat, 09 Okt 2026 01:04 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 01:04 WIB

Pemkot Malang Buka Jalan untuk Atlet Lolos Seleksi, 2 Atlet Dipastikan Tampil di POPDA Jatim…

Ahli Pidana Soroti Batas Pelanggaran Administratif dan Tindak Pidana dalam Kasus Wire Rope PT BPI

Ahli Pidana Soroti Batas Pelanggaran Administratif dan Tindak Pidana dalam Kasus Wire Rope PT BPI

Rabu, 07 Okt 2026 22:01 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 22:01 WIB

Ahli Pidana Buka Tabir Kasus Wire Rope PT BPI: Tak Semua Pelanggaran Harus Berujung Pidana…

Lolos Seleksi POPDA XV Jatim, Atlet Malang Malah Diminta Berangkat Mandiri: Biaya Ditanggung, Hak Apresiasi Dilepas

Lolos Seleksi POPDA XV Jatim, Atlet Malang Malah Diminta Berangkat Mandiri: Biaya Ditanggung, Hak Apresiasi Dilepas

Rabu, 07 Okt 2026 13:59 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 13:59 WIB

Ironi POPDA Kota Malang: Atlet Bawa Nama Daerah, Biaya Sendiri dan Hak Apresiasi Dilepas…