Seputarindonesia.net || SURABAYA – Kerja sampingan kuli bangunan di Surabaya ini akhirnya tercium oleh petugas. Dia ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Nginden Intan Timur Surabaya, Kamis 07 April 2022 sekitar pukul 00.20 WIB.
Tersangkanya, DS (37) tahun asal Jalan Manyar Sabrangan Surabaya.
Dari DS, diamankan barang bukti Plastik yang berisikan sisa narkotika jenis Sabu dengan berat 2,08 gram, timbangan, tas cangklong, bungkus rokok, Uang sebesar 500 ribu, dompet, HP dan ATM.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pada Kamis 07 Maret 2022 pukul 01.00 Wib, di Jalan Nginden Intan Timur Surabaya petugas berhasil mengamankan tersangka itu.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti yang ada pada dirinya. Dari keterangan tersangka, mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli kepada DR (DPO) pada, Jumat 01 April 2022 sekira pukul 18.00 WIB.
“Pelaku mengambilnya dengan diranjau di daerah Waru Sidoarjo,” kata Daniel, Rabu (11/5/2022).
Tersangka ini, lanjut Daniel, awalnya kulakan sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.000.000. Namun pembayarannya dilakukan belakang atau dihutang dulu.
“Sama dengan pelaku lainnya yang diamankan, Maksud tujuan tersangka membeli narkotika jenis sabu adalah untuk dijual agar mendapatkan keuntungan,” tambah AKBP Daniel.
Tersangka langsung dijebloskan kedalam penjara karena melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (RI).
Editor/Publisher: Bairi.