Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Kuli Bangunan ini Awalnya Ranjau Sabu 5 Gram
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Kuli Bangunan ini Awalnya Ranjau Sabu 5 Gram
DaerahKriminal

Kuli Bangunan ini Awalnya Ranjau Sabu 5 Gram

admin 4 years ago 60 Views
Foto: Tersangka bersama barang bukti

Seputarindonesia.net || SURABAYA – Kerja sampingan kuli bangunan di Surabaya ini akhirnya tercium oleh petugas. Dia ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Nginden Intan Timur Surabaya, Kamis 07 April 2022 sekitar pukul 00.20 WIB.

Tersangkanya, DS (37) tahun asal Jalan Manyar Sabrangan Surabaya.

Dari DS, diamankan barang bukti Plastik yang berisikan sisa narkotika jenis Sabu dengan berat 2,08 gram, timbangan, tas cangklong, bungkus rokok, Uang sebesar 500 ribu, dompet, HP dan ATM.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pada Kamis 07 Maret 2022 pukul 01.00 Wib, di Jalan Nginden Intan Timur Surabaya petugas berhasil mengamankan tersangka itu.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti yang ada pada dirinya. Dari keterangan tersangka, mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli kepada DR (DPO) pada, Jumat 01 April 2022 sekira pukul 18.00 WIB.

Pria Ditemukan Meninggal Mendadak di Taman Fasum Tengger Kandangan Surabaya
AKPI Tegaskan Tak Terkait Penangkapan Tiga Oknum Pengacara di Surabaya
Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

“Pelaku mengambilnya dengan diranjau di daerah Waru Sidoarjo,” kata Daniel, Rabu (11/5/2022).

Tersangka ini, lanjut Daniel, awalnya kulakan sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.000.000. Namun pembayarannya dilakukan belakang atau dihutang dulu.

“Sama dengan pelaku lainnya yang diamankan, Maksud tujuan tersangka membeli narkotika jenis sabu adalah untuk dijual agar mendapatkan keuntungan,” tambah AKBP Daniel.

Tersangka langsung dijebloskan kedalam penjara karena melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (RI).

 

Editor/Publisher: Bairi.

admin May 11, 2022
Previous Article Kapolda Jatim : Terima Kasih Kepada Personel Ops Ketupat Semeru 2022 Berjalan Aman, Lancar
Next Article Anev Operasi Ketupat Semeru 2022, Janur Kuning Terbukti Efektif Turunkan Laka Lantas
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Pria Ditemukan Meninggal Mendadak di Taman Fasum Tengger Kandangan Surabaya

2 hours ago

AKPI Tegaskan Tak Terkait Penangkapan Tiga Oknum Pengacara di Surabaya

2 days ago

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

6 days ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?