Surabaya,Seputarindonesia.net – Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, melakukan kunjungan kerja ke Rumah Rehabilitasi Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI), Minggu (01/02). Kunjungan ini bertujuan untuk memantau langsung implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan lembaga tersebut dalam menangani para penyintas narkoba.
Kedatangan AKP Adik disambut langsung oleh Ketua LRPPN-BI, Prof. Siswanto. Dalam peninjauannya, Kasat Narkoba melihat secara detail proses rehabilitasi, mulai dari fasilitas hingga metode pembinaan yang diberikan kepada para pasien.

AKP Adik Agus Putrawan menyampaikan bahwa sinergi antara kepolisian dan lembaga rehabilitasi sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba melalui pemulihan para pengguna.
”Kami ingin memastikan bahwa SOP yang dijalankan di LRPPN-BI sudah sesuai dengan regulasi yang ada, baik dari sisi keamanan maupun program pemulihannya. Hasil pantauan kami, sistem yang dijalankan sudah sangat tertata,” ujar AKP Adik di sela-sela kunjungannya.
Sementara itu, Prof. Siswanto mengapresiasi perhatian jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak terhadap lembaga yang dipimpinnya. Menurutnya, koordinasi yang intens akan semakin memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Surabaya dan sekitarnya.
Momen haru terjadi saat AKP Adik mengunjungi salah satu petugas LRPPN-BI yang tengah terbaring dalam perawatan. Petugas tersebut mengalami kecelakaan saat berdedikasi melakukan pengejaran terhadap salah satu pasien yang mencoba melarikan diri beberapa waktu lalu.
Sebagai bentuk empati dan apresiasi, AKP Adik memberikan semangat dan motivasi kepada petugas tersebut agar segera pulih dan dapat kembali bertugas.

”Dedikasi seperti ini sangat luar biasa. Risiko di lapangan memang besar, namun semangat untuk menjaga integritas lembaga dalam memulihkan pasien adalah tugas mulia. Kami berharap yang bersangkutan segera sehat kembali,” tutur AKP Adik dengan nada menyemangati.

