SURABAYA– Pria bernama, Arnold Victor Piri meradang. Laporan yang dibuat di Polda Jatim 2012 lalu hingga saat ini belum menunjukkan hasil signifikan serta jalan ditempat. Warga Surabaya itu pun mempertenyakan status terlapor yang telah ditetapkan tersangka hingga muncul status DPO pada 2014 lalu.
Bahkan, di tingkat kejaksaan, berkas tahap I kasus itu telah dinyatakan sempurna atau P-21. Subdit Harta Benda Bangunan Tanah (Harda Bangtah) Ditreskrimum Polda Jatim yang menangani kasus tersebut juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka inisial MNL saat itu.
“Saya laporkan saat itu sekitar tahun 2012. Setelah laporan diterima, lalu berjalanlah kasus itu. Status terlapor naik tersangka. Ia (tersangka) itu punya petok D yang palsu sebagai bahan gugatan di PN Semarang saat itu,” kata Victor, Minggu (19/3/2023).
“Tahap I, dinyatakan P-21. Giliran tahap II (penyerahan tersangka) mau dilaksanakan oleh Polda Jatim, karena tersangka tidak ditahan sejak awal, dia kabur. Terbit surat DPO dikeluarkan Polda Jatim,” imbuh dia.
Seiring waktu, kata Victor, ia dikejutkan dengan terbitnya surat pemberitahuan P-19 tepat pada 2022 lalu. “Nah, itu yang membuat saya keberatan. Sudah P-21 kok tiba-tiba balik lagi P-19. Padahal, orang itu (tersangka) sudah di DPO,” tegas Victor.
Saat ditemui di sebuah tempat di Surabaya Selatan, Victor berupaya mengingat awal mula kronologi kasus yang ia laporkan ke Polda Jatim. 2011 lalu, ia tergiur membeli dua bidang tanah berukuran 1,3 hektar dan 300 meter persegi di daerah Warugunung.
“Awalnya dulu itu saya dapat telepon dari lurah Warugunung. Pak Sultoni. Saat itu, ia yang menginformasikan ada tanah dijual. Penjualnya bapak Subagyo. Singkat cerita, karena penjual ada, saya datang,” ucap dia.
“Nah, kemudian setelah itu, saya langsung melakukan peninjauan tanahnya. Setelah meninjau tanahnya, saya menyatakan akan saya beli tanah tersebut. Nah, selanjutnya saya mengkonfirmasi ke Lurah membahas dokumen atau petok,” imbuh Victor.
Saat itu, Victor memastikan, jika segala administrasi dinyatakan jelas, ia berjanji akan melakukan transaksi. “Setelah kami lakukan proses administrasi di kelurahan, saya bilang 2-3 hari lagi akan dilaksanakan transaksi,” tandas Victor Piri.
“Tetapi saat itu saya mendadak berangkat ke Kalimantan untuk urusan pekerjaan. Proses jual beli itu saya wakilkan kepada Direktur saya saat itu. Pak Budianto. Saat di Kaltim (Kalimantan Timur), saya dapat kabar transaksi sudah selesai dihadapan notaris. Dan berjalan baik,” tandas dia.
Atas dasar transaksi yang dilaksanakan itu, status tanah itu secara otomatis beralih ke pihak Victor dengan dokumen-dokumen yang resmi. Termsasuk akta notaris. Nah, beberapa bulan berselang, ia mendapatkan kabar dari lawyernya jika ada gugatan.
“Saya dapat informasi dari pengacara saya jika ada gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang dilakukan oleh dua orang yakni MNL cs, tentang dua bidang tanah. Satunya atas nama STR, satunya lagi atas nama tersangka Munali,” tegas dia.
“Mereka mengklaim jika sebelumnya telah membeli bidang tanah yang sama kepada Subagyo juga. Mereka menggugat Subagyo atas bidang tanah. Dari informasi, saya dan pengacara berangkat. Kami masuk sebagai penggugat intervensi,” tandas Victor.
Hasilnya, dua gugatan yang didaftarkan oleh pihak Victor, hanya satu yang menang. Tanah berukuran 300 meter persegi. Untuk gugatan bidang tanah 1,3 hektar, Victor harus kalah meski berupaya banding ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
“Dari putusan tersebut, saya dan tim kuasa hukum lalu melaporkan kasus pemalsuan surat tanah yang diakui saudara MNL ke Polda Jatim. Dua-duanya kami laporkan hingga terbit dua LP (Laporan Polisi). STR dan MNL,” ucap Victor.
“Dua-duanya ditetapkan sebagai tersangka namun Sutrisno tidak sempat diterbitkan surat DPO. Untuk MNL saja. Karena, saat itu sudah tahap II dia kabur,” imbuh dia.
Dari informasi terbaru yang diterima