Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: LRPPN-BI Surabaya Tegaskan Proses Rehabilitasi Sesuai SOP, Sikapi Insiden Pasien Kabur.
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > LRPPN-BI Surabaya Tegaskan Proses Rehabilitasi Sesuai SOP, Sikapi Insiden Pasien Kabur.
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

LRPPN-BI Surabaya Tegaskan Proses Rehabilitasi Sesuai SOP, Sikapi Insiden Pasien Kabur.

Bcl 3 months ago 587 Views
Foto ilustrasi

Surabaya,Seputarindonesia.net – Kepala Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika- Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya, Siswanto, memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kaburnya enam pasien rehabilitasi dari institusi yang dipimpinnya. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan di LRPPN telah dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) rehabilitasi yang berlaku.

​Siswanto menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar antara lembaga rehabilitasi dan lembaga penahanan. Menurutnya, pasien rehabilitasi adalah klien yang sedang menjalani proses pemulihan medis dan sosial, sehingga pendekatannya jauh berbeda dengan sistem pengamanan ketat di Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

​“Seluruh tahapan rehabilitasi di LRPPN-BI Surabaya sudah berjalan sesuai SOP. Perlu dipahami, rehabilitasi narkoba adalah proses pemulihan, bukan penahanan,” ujar Siswanto saat memberikan keterangan pada Jumat (23/1/2026).
​
​Terkait langkah penanganan terhadap pasien yang melarikan diri, Siswanto menekankan bahwa pengejaran fisik secara langsung bukanlah pilihan utama karena memiliki risiko keselamatan yang tinggi bagi semua pihak.

​“Kalau pasien kabur lalu dikejar, itu sangat berisiko. Bisa membahayakan pasien yang kondisi fisik dan psikologisnya belum stabil, juga petugas dan lingkungan sekitar,” tegasnya.

​Kekhawatiran tersebut terbukti melalui insiden tragis yang menimpa salah satu petugas LRPPN-BI, Febriansyah. Saat mencoba melakukan pengejaran, Febriansyah justru menjadi korban tabrak lari oleh mobil yang melintas di jalan raya.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

​”Salah satu petugas kami bernama Febriansyah sampai mengalami patah tulang akibat ditabrak oleh pengemudi yang melintas dan saat ini telah dilarikan ke rumah sakit,” imbuh Siswanto.

​Meski menghadapi kendala di lapangan, pihak lembaga mengonfirmasi bahwa sudah ada perkembangan dalam pencarian para pasien tersebut.

“Dari keenam pasien yang lari, kami berhasil menangkap kembali satu pasien,” tuturnya.

​Menindaklanjuti kejadian ini, pihak LRPPN-BI Surabaya memilih menempuh langkah persuasif dan humanis dengan berkoordinasi bersama pihak keluarga pasien serta aparat berwenang. Siswandi memastikan pihaknya akan melakukan evaluasi internal guna memperketat pengawasan tanpa mengesampingkan prinsip utama rehabilitasi.

​“Kami melakukan evaluasi internal agar pengawasan ke depan semakin baik, tanpa menghilangkan prinsip utama rehabilitasi, yaitu keselamatan dan pemulihan pasien,” tambahnya.

​Dihubungi secara terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo, turut memberikan tanggapan terkait aspek hukum dari insiden tersebut. Ia menyatakan bahwa jika terdapat unsur pelanggaran hukum dalam proses kaburnya pasien seperti perusakan fasilitas maka pihak yang dirugikan memiliki hak untuk melapor.

​”Jika ada pelanggaran hukum pidana, maka tergantung pihak korban apakah akan melaporkan ke pihak Kepolisian atau tidak. Misalnya terjadi perusakan, maka yang merasa menjadi korban silakan melaporkan sesuai ketentuan,” ujar Heru Prasetyo.

​Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa jalur hukum terbuka lebar jika ditemukan dugaan tindak pidana lain dalam peristiwa tersebut.

“Pun jika ada dugaan tindak pidana lain seperti penganiayaan atau yang lainnya,” tutupnya tegas.

TAGGED: bnnk, Bnnp, Kabur, Lrppn-bi, narkoba, Polda Jatim, Polrestabes, rehabilitasi
Bcl January 23, 2026
Previous Article Menempati Lahan Puluhan Tahun Tak Otomatis Jadi Pemilik, Simak Penjelasan Hukumnya.
Next Article Rayakan Ultah ke-79 Megawati, PAC PDIP Bubutan Perkuat Soliditas Kader di Akar Rumput
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?