Surabaya,Seputarindonesia.net – Sengketa hukum panjang yang melibatkan tiga bersaudara, Tjioe Lai Fung, Tjioe Sin Nang, dan Tjioe Lay Tjin, akhirnya menemukan titik terang. Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan menolak kasasi yang diajukan mantan notaris ternama Surabaya, Wahyudi Suyanto, S.H., terkait perkara pemalsuan surat dan penipuan dalam pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW).
Perkara ini bermula dari upaya ketiga bersaudara tersebut mengurus SKHW melalui Wahyudi Suyanto (Tergugat I), yang kini telah pensiun, dan Maria Lucia Lindhajany, S.H. (Tergugat II), notaris pemegang protokol. Namun, akta yang dibuat justru menimbulkan persoalan hukum karena diduga cacat formil dan materil.
Kasus ini berkembang menjadi laporan pidana dugaan pemalsuan surat dan penipuan sebagaimana Pasal 263 dan 378 KUHP, serta gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Surabaya. Proses hukum berjalan panjang hingga tingkat banding dan berakhir di kasasi dengan Putusan MA Nomor 2556 K/PDT/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Dalam putusan kasasi, MA menegaskan akta SKHW Nomor 11/KHW/VI/2010 yang dibuat Wahyudi Suyanto tidak sah secara hukum. Alasannya, akta tersebut tidak memiliki minuta sebagaimana diwajibkan Pasal 15 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Kuasa hukum penggugat, Agus Mulyo, S.H., M.Hum., menghadirkan dua saksi ahli, yaitu Dr. Djoko Sukisno, S.H., CN. (Ahli Kenotariatan UGM dan Dewan Kehormatan Notaris DIY) serta Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn. (Ahli Hukum Perdata Unair).
“Jika akta tidak memiliki minuta, maka akta tersebut bukan akta otentik. Secara hukum, ia hanya setara dengan akta di bawah tangan dan cacat hukum,” tegas Ghansham Anand.
Majelis hakim menilai, perbuatan Wahyudi Suyanto telah melanggar kewenangan notaris karena mengeluarkan akta tanpa minuta. Kondisi ini merugikan penggugat baik secara materiil maupun immateriil.
Putusan juga menegaskan bahwa tanggung jawab melekat pada notaris yang membuat akta, bukan pada notaris penerus protokol. Artinya, Maria Lucia Lindhajany selaku pemegang protokol tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena tidak ada minuta asli yang bisa diperbaiki.
Putusan kasasi MA bersifat final, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap (BHT). Tidak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat ditempuh Wahyudi Suyanto. Bahkan, putusan ini berpotensi menyeretnya ke ranah pidana atas dugaan pemalsuan surat dan penipuan.
Kasus ini menjadi preseden penting dalam dunia kenotariatan. Putusan MA mempertegas tiga poin utama:
1. Akta tanpa minuta bukanlah akta otentik.
2. Notaris tetap bertanggung jawab penuh atas akta yang dibuat, meskipun telah pensiun.
3. Pemegang protokol tidak dapat dimintai tanggung jawab atas kesalahan notaris sebelumnya.
Dengan putusan ini, sengketa panjang tiga bersaudara Tjioe akhirnya berakhir dengan kemenangan hukum.

