Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: MA Tolak Kasasi, Sengketa Waris Tiga Bersaudara Menang di PN Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > MA Tolak Kasasi, Sengketa Waris Tiga Bersaudara Menang di PN Surabaya
HukumPemerintahanPeristiwaSosial BudayaTNI Polri

MA Tolak Kasasi, Sengketa Waris Tiga Bersaudara Menang di PN Surabaya

Bcl 7 months ago 85 Views

Surabaya,Seputarindonesia.net – Sengketa hukum panjang yang melibatkan tiga bersaudara, Tjioe Lai Fung, Tjioe Sin Nang, dan Tjioe Lay Tjin, akhirnya menemukan titik terang. Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan menolak kasasi yang diajukan mantan notaris ternama Surabaya, Wahyudi Suyanto, S.H., terkait perkara pemalsuan surat dan penipuan dalam pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW).

Perkara ini bermula dari upaya ketiga bersaudara tersebut mengurus SKHW melalui Wahyudi Suyanto (Tergugat I), yang kini telah pensiun, dan Maria Lucia Lindhajany, S.H. (Tergugat II), notaris pemegang protokol. Namun, akta yang dibuat justru menimbulkan persoalan hukum karena diduga cacat formil dan materil.

Kasus ini berkembang menjadi laporan pidana dugaan pemalsuan surat dan penipuan sebagaimana Pasal 263 dan 378 KUHP, serta gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Surabaya. Proses hukum berjalan panjang hingga tingkat banding dan berakhir di kasasi dengan Putusan MA Nomor 2556 K/PDT/2025 tertanggal 24 Juli 2025.

Dalam putusan kasasi, MA menegaskan akta SKHW Nomor 11/KHW/VI/2010 yang dibuat Wahyudi Suyanto tidak sah secara hukum. Alasannya, akta tersebut tidak memiliki minuta sebagaimana diwajibkan Pasal 15 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Kuasa hukum penggugat, Agus Mulyo, S.H., M.Hum., menghadirkan dua saksi ahli, yaitu Dr. Djoko Sukisno, S.H., CN. (Ahli Kenotariatan UGM dan Dewan Kehormatan Notaris DIY) serta Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn. (Ahli Hukum Perdata Unair).

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
City Touchdown Jadi Pemantik, Suroboyo 10K Bidik Event Lari Berkelas di Surabaya
Halal Bihalal Warga Kupang Panjaan, Pererat Silaturahmi dalam Suasana Hangat
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

“Jika akta tidak memiliki minuta, maka akta tersebut bukan akta otentik. Secara hukum, ia hanya setara dengan akta di bawah tangan dan cacat hukum,” tegas Ghansham Anand.

Majelis hakim menilai, perbuatan Wahyudi Suyanto telah melanggar kewenangan notaris karena mengeluarkan akta tanpa minuta. Kondisi ini merugikan penggugat baik secara materiil maupun immateriil.

Putusan juga menegaskan bahwa tanggung jawab melekat pada notaris yang membuat akta, bukan pada notaris penerus protokol. Artinya, Maria Lucia Lindhajany selaku pemegang protokol tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena tidak ada minuta asli yang bisa diperbaiki.

Putusan kasasi MA bersifat final, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap (BHT). Tidak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat ditempuh Wahyudi Suyanto. Bahkan, putusan ini berpotensi menyeretnya ke ranah pidana atas dugaan pemalsuan surat dan penipuan.

Kasus ini menjadi preseden penting dalam dunia kenotariatan. Putusan MA mempertegas tiga poin utama:

1. Akta tanpa minuta bukanlah akta otentik.

2. Notaris tetap bertanggung jawab penuh atas akta yang dibuat, meskipun telah pensiun.

3. Pemegang protokol tidak dapat dimintai tanggung jawab atas kesalahan notaris sebelumnya.

Dengan putusan ini, sengketa panjang tiga bersaudara Tjioe akhirnya berakhir dengan kemenangan hukum.

TAGGED: kasasi, MK, tolak
Bcl September 4, 2025
Previous Article PTUN Batalkan Surat Ijo, Lahan di Wonorejo Surabaya Kembali ke Ahli Waris Sah
Next Article Pasca Dibakar Massa, Polsek Tegalsari Pindah Sementara ke Kantor Bekas Bawaslu
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

City Touchdown Jadi Pemantik, Suroboyo 10K Bidik Event Lari Berkelas di Surabaya

5 days ago

Halal Bihalal Warga Kupang Panjaan, Pererat Silaturahmi dalam Suasana Hangat

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?