MADIUN– Pembunuhan wanita berinisial YR (44) yang terjadi pada Rabu (21/12/2022) sekitar Pukul 06.00 WIB, di Jalan Nitikusumo Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun, diungkap Polisi. Pembunuhnya, berinisial IS (46)
Setelah diselidiki, pembunuhan terjadi karena ada kecemburuan pelaku terhadap Y.R yang tak lain adalah istri sirinya. Korban mempunyai hubungan dengan laki-laki lain sehingga tersangka cemburu.
Sebelum malancarkan aksinya, IS sudah lebih dulu membuntuti korban yang kemudian dilakukan penusukan di Jalan Niti Kusumo.
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono menjelaskan, Tersangka berinisial, I.S telah diamankan di Polres Madiun Kota, beserta sejumlah barang bukti di antaranya pisau (badik) yang digunakan untuk membunuh korban, kemudian, pakaian, sepatu sandal, kacamata milik korban serta sepeda motor Honda Beat Nopol AE-59XX-BS milik korban dan sepeda motor Suzuki Shogun R Nopol AE-37XX-AF milik tersangka.
“Petugas akan menjeratnya dengan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 354 (2) KUHP. Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres Madiun Kota.(*)