Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Mahasiswa Tersangka, Pacu Mobil 80 km/jam, Satu Tewas
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Mahasiswa Tersangka, Pacu Mobil 80 km/jam, Satu Tewas
KriminalPeristiwaTNI Polri

Mahasiswa Tersangka, Pacu Mobil 80 km/jam, Satu Tewas

admin 3 years ago 854 Views
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif dan sopir yang jadi tersangka

SURABAYA– Sopir Mobil Honda Jazz yang menabrak taman pembatas jalan di Jalan Dharmahusada depan Apotik Kimia Farma Surabaya pada, Jumat (2/12/2022) sekitar pukul 02.30 WIB, jadi tersangka.

Mahasiswa sopir mobil bernopol N-1368-IH yang ditetapkan tersangka bernama, Ryo Suharjito (21) asal Dusun Krajan Rt.02/01 Pajarakan Probolinggo, sementara penumpang yang tewas berinisial LA (17).

Terungkap juga dalam penyidikan, Ryo mengemudikan mobil dalam keadaan mabuk dalam kecepatan 80 hingga 100 km/jam.

“Dalam penyidikan, mobil dipacu dalam Kecepatan tinggi antara 80 hingga 100 km/jam, lalu terbalik mesin lepas,dan terpental. Korban terlempar keluar mobil karena tidak pakai sabuk pengaman,” jelas Kompol Arif, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, Selasa (13//12/2022).

Harapannya lanjut Kasat, kecelakaan ini jadi perhatian pihak-pihak yang terlibat kecelakaan, baik orang tua korban maupun pengendara. Mereka baru saja melaksanakan kegiatan pesta miras di salah satu cafe di Jalan Basuki Rahmat Surabaya meski masih dibawah umur.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

“Yang memperhatikan lagi bahwasanya kegiatan tersebut diketahui oleh orang tua korban itu sendiri,” imbuh Kasat.

Lebih parahnya lagi, diketahui pula jika korban masih berusia 16 tahun atau di bawah umur yang seharusnya tidak boleh masuk ke dalam tempat hiburan malam.

Diberitakan sebelumnya, diduga Mabuk dan terlibat Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Surabaya. Bahkan satu dari dua orang dalam mobil diketahui meninggal dunia. Dugaanya sopir dalam pengaruh minuman keras (Miras).

Mobil Honda Jazz itu menabrak taman pembatas jalan di Jalan Dharmahusada depan Apotik Kimia Farma Surabaya pada, Jumat (2/12/2022) sekitar pukul 02.30 WIB.

Akibat dari laka lantas tersebut LA korban meningal dunia dilokasi kejadian.

Menurut keterangan yang didapat,
Kendaraan Honda Jazz nopol N-1368-IH yang semula berjalan dari arah barat ke timur. Sesampainya dilokasi kejadian, kurang hati hati dan tidak konsentrasi diduga pengaruh alkohol sehingga oleng ke kanan.

Setelah oleng, terjadi laka tunggal mobil naik taman pembatas jalan kemudian menabrak taman lalu berhenti setelah menabrak pohon.(*)

TAGGED: kecelakaan, Lakalantas, polrestabessurabaya
admin December 13, 2022
Previous Article Simulasi Penanggulangan Bencana Rutan Kelas II B Sumenep
Next Article Lokasi Pelemparan Narkoba, Kadivpas : Lapas Mojokerto Aman

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

14 hours ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

6 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?