Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Mami Jalankan Prostitusi Online, Dibekuk Polda Jatim Jual Anak Dibawah Umur
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Mami Jalankan Prostitusi Online, Dibekuk Polda Jatim Jual Anak Dibawah Umur
KriminalPeristiwaTNI Polri

Mami Jalankan Prostitusi Online, Dibekuk Polda Jatim Jual Anak Dibawah Umur

admin 3 years ago 720 Views
Mami Jalankan Prostitusi Online, Dibekuk Polda Jatim

SURABAYA– Warung kopi (Warkop) yang dijadikan tempat prostitusi online memperjual belikan gadis dibawa umur diungkap oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Pelaku yang ditangkap berjumlah lima orang, AD (42) penjaga Ruko, CE (26) pegawai warkop, DG (29) pemilik warkop, RS (30) pegawai Wisma dan AS (31) pemilik wisma.

Dua tersangka yaitu Gigi alias Papi Galih dan RM alias Mami Putri ini menyebarkan informasi melalui akun Facebook menawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu dengan iming-iming imbalan antara 10 juta rupiah sampai dengan 25 Juta Rupiah per bulan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol yang didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto Renakta mengungkapkan, para pelaku memanfaatkan media sosial (Medsos) Facebook, untuk menggaet para perempuan, dalam bisnis esek-esek yang dikelolanya, Korban terdiri 19 orang yakni 15 orang dewasa dan 4 orang masih berstatus anak-anak atau dibawa umur.

“”Kedoknya seolah-olah warung kopi di sebuah ruko di Mojorejo Gempol Pasuruan dan perumahan Pesanggrahan Anggrek, kecamatan Prigen Pasuruan, disanalah mucikari itu menjajakan layanan,” kata Dirmanto, Senin (21/11/2022).

Wali Kota Eri Sidak RSUD Soewandhi, Minta Penataan Akses Gedung Permudah Parkir
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Ajak Warga Perangi Jukir Liar
Tak Hanya Toko Modern, Pemkot Surabaya Juga Tertibkan Izin Parkir di Rumah Makan
44 Pemuda Pesta Miras dan Vandalisme di Surabaya Dikirim ke Liponsos
Restorative Justice Penjual Nasi Goreng Surabaya Diwarnai Isu Suap Rp10 Juta

Mereka sebelumnya ditawari pekerjaan oleh pelaku sebagai pemandu lagu. Kenyataannya, mereka malah diminta menjadi pekerja seks komersial. Korban baru bisa keluar ruko ketika ada pesanan dari tamu, dan saat keluar pun, korban selalu dikawal salah satu pelaku.

“Polisi menemukan delapan perempuan yang disekap, tiga di antaranya berusia di bawah umur,” tambahnya.

Dari penggerebekan itu, petugas kemudian mengendus tempat penyekapan lain berupa wisma pelacuran. Lokasinya berada di Perumahan Pesanggrahan Anggrek, Kecamatan Prigen, Pasuruan ditempat tersebut.

“Disana, petugas kembali menemukan 11 perempuan sebagai korban, empat diantaranya masih di bawah umur,” pungkasnya

Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 2 juncto pasal 17 dan pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang hukuman kepada yang bersangkutan ini paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (*)

TAGGED: judionline, Mami, Poldajatim, prostitusi
admin November 21, 2022
Previous Article Polisi Tangkap Pria di Tambak Sumur Waru dengan Puluhan Poket
Next Article Duh, Pria ini Sudah Disetubuhi Motor juga Diembat

Berita Lainnya

Wali Kota Eri Sidak RSUD Soewandhi, Minta Penataan Akses Gedung Permudah Parkir

17 hours ago

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Ajak Warga Perangi Jukir Liar

18 hours ago

Tak Hanya Toko Modern, Pemkot Surabaya Juga Tertibkan Izin Parkir di Rumah Makan

18 hours ago

44 Pemuda Pesta Miras dan Vandalisme di Surabaya Dikirim ke Liponsos

18 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?