Surabaya, seputarindonesia.net – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan ringan yang melibatkan Herry Sunaryo, Manajer Pemasaran dan Pengembangan PT Memorandum, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 23 Juli 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki menuntut terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara.
Perkara ini menjadi sorotan insan pers di Jawa Timur karena melibatkan dua figur penting dalam dunia media lokal. Korban dalam kasus ini adalah Sujatmiko, yang diketahui menjabat sebagai Pimpinan Redaksi PT Memorandum. Insiden pemukulan tersebut terjadi di lingkungan kerja perusahaan media tersebut, dan memicu perhatian luas, tak hanya karena pelakunya merupakan rekan kerja, tetapi juga karena konteksnya terjadi dalam industri yang menjunjung etika dan profesionalisme.
Dalam sidang yang digelar di ruang Sari 3 PN Surabaya, JPU Ahmad Muzaki menyatakan bahwa Herry Sunaryo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
“Menuntut terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan,” tegas Muzaki saat membacakan surat tuntutan di hadapan Majelis Hakim.
Tuntutan tersebut dirumuskan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang diajukan selama proses persidangan. Meski proses hukum berjalan penuh dinamika, suasana ruang sidang tetap berlangsung tertib dan kondusif.
Herry Sunaryo sendiri tampak tenang ketika mendengar tuntutan dari JPU. Namun, ia tidak menampik penyesalannya. Dalam pernyataannya di hadapan Majelis Hakim, ia mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf.
“Saya mengakui dan minta keringanan, yang mulia,” ujar Herry dengan suara lirih, menyiratkan penyesalan mendalam.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini menjadi momen krusial dalam perjalanan hukum perkara tersebut. Selanjutnya, persidangan akan berlanjut ke tahap pembelaan dari pihak terdakwa (pledoi) sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan final.
Kasus ini sekaligus menjadi cermin bagi dunia pers akan pentingnya menjaga etika profesional dan pengendalian diri dalam lingkungan kerja. Dalam dunia jurnalistik yang dituntut menjunjung integritas dan rasionalitas, tindakan kekerasan menjadi ironi yang tak bisa dibenarkan dalam situasi apapun.
Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

