Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Mantan Kasatpol PP Tunggu Persidangan Kejari Buru
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Mantan Kasatpol PP Tunggu Persidangan Kejari Buru
DaerahHukum

Mantan Kasatpol PP Tunggu Persidangan Kejari Buru

admin 3 years ago 775 Views
PLT Kepala seksi intelejen Kejaksaan Negeri Buru Destia

NAMLEA– Kejaksaan Negeri Buru telah menerima berkas tersangka dan barang bukti tahap ll dalam kasus mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Buru, Maluku,Karim Wamnebo,yang terancam pidana 12 tahun penjara, dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

Penyerahan berkas di lakukan oleh Penyidik Reskrim Polres Pulau Buru,” Selasa (25/7/2023).

” Telah dilaksanakan penyerahan berkas tersangka dan barang bukti, tahap ll, dari penyidik Reskrim unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Pulau Buru, kepada penuntun umum Kejaksaan Negeri Buru,”Kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buru, Destia kepada wartawan.

“Tersangka Karim Wamnembo disangka oleh penyidik melanggar Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp 300 juta,” kata Destia.

Dirinya mengungkapkan, kasus yang melibatkan mantan Kasatpol PP Buru tersebut saat ini sudah naik ke tahap ll.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

Menurutnya, kasus tersebut tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Namlea untuk disidangkan.

“Namun tersangkah saat ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dari 25 Juli sampai 13 Agustus 2023, setelah itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Namlea untuk disidangkan perkaranya,” ungkap Destia.

Sebelumnya, Karim Wamnebo diadukan ke pihak kepolisian oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IMP, yang diduga korban pelecehan seksual.

Dugaan tindak pidana pelecehan seksual itu terjadi di ruang Kasatpol PP Kabupaten Buru, di Desa Namlea, Kecamatan Namlea, pada 1 Januari 2023 lalu.

TAGGED: buru, kejari, Maluku, Namlea
admin July 25, 2023
Previous Article Pemkot Surabaya dan MKKS SMP Swasta Evaluasi Sekolah yang Minim Siswa
Next Article Masuki Musim Kemarau, Ribuan Bunga Tabebuya Bermekaran di Kota Surabaya

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?