Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Mantan Residivis Masuk Jaringan Lapas Porong
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Mantan Residivis Masuk Jaringan Lapas Porong
KriminalPeristiwaTNI Polri

Mantan Residivis Masuk Jaringan Lapas Porong

admin 4 years ago 769 Views
Pengedar sabu yang diamankan Polsek Sukomanunggal

Seputarindonesia.net II SURABAYA- Polisi bekuk jaringan Lapas Porong pengedar narkotika berinisial RF.Darma (21), yang diketahui indekos di Jalan Simo Surabaya.

Pria asal Lamongan itu ditangkap anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan,1 (satu) buah tas selempang berwarna abu-abu yang didalamnya berisikan 5 (lima) buah plastik klip kecil yg berisikan narkoba jenis sabu- sabu dengan berat 1,20 gram, 0,84 gram, 0,46 gram, 0,46 gram dan 0,36 gram dengan berat keseluruhan 3,32 gram,dan 1 (satu) buah HP merk Realme C1 warna biru.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Jumeno Warsito menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal, anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang menjual Narkotika Jenis Sabu-sabu di sekitar wilayah Jalan Simo Gunung Gg. VI Surabaya.

“Setelah disidiki, upaya penangkapan pelaku pada Rabu, 25 Mei 2022, sekira pukul 08.00 WIB, beserta barang bukti berhasil kita amankan,” jelas Ipda Jumeno, Minggu (5/6/2022).

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Lanjut Iptu Jumeno, pelaku membeli narkotika Jenis sabu-sabu kepada saudara DN (Lapas Porong) melalui sistem ranjau dan dijual kembali.

“Dia (Pelaku) adalah seorang residivis (ditahan Polsek Sukolilo tahun 2019 dalam Perkara menggunakan narkotika Jenis Sabu-sabu,” imbuh Jumeno.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: jaringanlapas, lapasporong, Pengedar, sabu
admin June 5, 2022
Previous Article Satu Jenazah KM Ladang Pertiwi Kembali Teridentifikasi
Next Article Temu Kangen Warga Barkot Pamekasan

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?