SURABAYA, Pelaku pencurian kendaraan bermotor yang hendak beraksi gegerkan warga Bulaksari Semampir Surabaya. Dinihari pada Rabu (9/11/2022) dua orang diduga pelakunya dapat diamankan petugas dengan bantuan warga.
Kedua pelakunya, AP (42) dan ZA (28) keduanya asal Jalan Sidotopo Sekolahan, Semampir Kota Surabaya. Mereka,AP juga ZA adalah residivis pernah menjalani hukuman.
Kapolsek Semampir Kompol Nur Suhud menjelaskan, saat kejadian sekitar pukul 03.00 Wib kedua pelaku berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam untuk mencari sasaran sepeda motor di daerah Bulaksari Surabaya.
“Namun ketika kedua pelaku melintas di Jalan Bulaksari 4-A Surabaya, gerak-geriknya sudah diawasi oleh warga sekitar dari CCTV,” kata Kompol Nur Suhud, Jumat (11/11/2022).
Melintas dalam gang kemudian melihat kondisi saat itu buntu akhirnya kedua pelaku tersebut putar balik dan langsung diamanankan warga setempat.
Ketika di interogasi kedua pelaku mengaku kalau hendak kerumah temannya namun warga sekitar sudah curiga karena dikampung tersebut tidak ada nama yang disebut pelaku.
“Spontan, warga memergoki salah satu pelaku membuang 3 Anak Kunci T diselokan,” tambah Kapolsek.
Kepergok membuang sesuatu, akhirnya diketahui jika mereka adalah pelaku curanmor dan kedua orang tersebut langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Semampir Surabaya.
Hasil Penyelidikan dilapangan dan interogasi terhadap Kedua Pelaku dan melakukan pengecekan terhadap keabsahan kepemilikan Sepeda Motor Honda Beat Pop Warna Hitam yang dibawa pelaku diperoleh berdasarkan bukti permulaan yang cukup kedua orang tersebut diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
“Keduanya pada, Jumat 04 November 2022 sekira pukul 18.30 Wib pernah mencuri didepan rumah beralamat Balongsari Tama Selatan Blok 9 A Tandes Kota Surabaya,” imbuh Nur Suhud.
Selanjutnya, mengingat lokasi tindak pidana (Locus Delecti) berada di wilayah hukum Polsek Tandes Surabaya, keduanya pada, 10 November 2022 diserahkan ke penyidik Polsek Tandes Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lanjutan.(*)