SURABAYA,SEPUTARINDONESIA.NET – Sejumlah warga Surabaya yang melaporkan dugaan tindak pidana perubahan angka hasil suara Pemilu 2024 dan penyebaran berita bohong atau hoax ke Polrestabes Surabaya pada Selasa (3/12/2024) sore, justru mendapatkan penolakan dari petugas SPKT di Polrestabes surabaya.
Ketua DPD R. Hariyadi Gardu Prabowo dan Pendowo, yang mewakili masyarakat surabaya, mengaku kecewa dengan respon pihak kepolisian. Mereka merasa laporan mereka terkait dugaan pelanggaran UU ITE tentang penyebaran berita bohong atau hoax tidak diterima oleh penyidik Polrestabes Surabaya.
“Kami diminta untuk melaporkan ke Bawaslu padahal setahu saya UU Pemilu belum mengatur tentang pelanggaran ITE-nya,” ungkap R. Hariyadi Ketua DPD Gardu Prabowo.
Merasa aneh dengan kinerja kepolisian terkait pelaporan yang menyangkut dengan kepentingan politik, pihak kepolisian tidak bisa menerima keluhan tersebut karena yang saya laporkan merupakan pelanggaran UU ITE bukan pilkadanya malah ditolak.
“Yang kami laporkan adalah perbuatan melawan hukumnya terkait pelanggaran UU ITE tentang penyebaran berita bohong atau hoax, bukan Pilkada-nya,” tegas Hariyadi.
Mereka mempertanyakan kemana lagi mereka harus melapor jika kepolisian dan Bawaslu menolak laporan mereka.
“Kalau Kepolisian tidak dapat menerima laporan kami dan Bawaslu juga menolak karena belum ada aturan yang mengatur tentang itu, lantas kemana lagi kami harus melapor? Apakah pada saat Pilkada semua orang bebas melakukan penyebaran berita bohong atau hoax?” tanya Ketua DPD Gardu Prabowo dan Pendowo.
Kekecewaan masyarakat ini menunjukkan adanya kekhawatiran akan potensi pelanggaran ITE yang dapat terjadi selama proses Pemilu. Mereka berharap agar pihak berwenang dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat dari penyebaran berita bohong yang dapat mengganggu jalannya Pemilu.
“Kami berharap ada kejelasan hukum terkait pelanggaran ITE dalam konteks Pemilu. Masyarakat harus dilindungi dari penyebaran berita bohong yang dapat merusak demokrasi,” tutup R. Hariyadi Gardu Prabowo.