Seputarindonesia.net II SURABAYA-Pelaku pencurian motor di daerah Kapas Madya Surabaya yang sebelumnya kabur (DPO) ditangkap oleh unit Reslrim Polsek Tambaksari Surabaya. Penangakapan pada, Selasa 24 Mei 2022 sekira Jam 14.00 Wib di area Pom Bensin Turunan Suramadu Jalan Kedung Cowek Surabaya.
Tersangkanya, ZN (39), warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Kota Surabaya. Pelaku ini, menggasak motor korban di rumah Kos Jalan Kapas Madya 3-H/45 Surabaya bersama tersangka CA.
Setelah dilakukan penyanggongan oleh Anggota Opsnal, ZN dibekuk setelah dinyatakan DPO usai menggasak Motor Nopol P-6251-VR milik Siti Ngaisah asal Glenmore Banyuwangi.
“Tersangka ZN ini berhasil kabur setelah mencuri motor milik terangganya,” sebut Kanit Reskrim Agus Suprayogi, mewakili Kompol M. Akhiyar Kapolsek Tambaksari Surabaya, Rabu (25/5/2022).
Sebelumnya, aksi pencurian motor terjadi di Jalan Kapas Madya 3H. Rupanya, pencurinya adalah tetangga korban sendiri inisal CA (56) yang tinggal Kost Kapas Madya 3-H Kota
Surabaya.
Pencurian itu berawal saat teman pelaku inisial ZN (DPO) datang dan bermain kerumah kost C.A dan mengajaknya untuk melakukan pencurian sepeda motornya milik tetangga kosnya.
Kebetulan pada saat itu tersangka membutuhkan uang akhirnya menyetujuinya dan merencanakan pencurian tersebut.
“Saat itu tersangka CA berpura-pura meminjam sepeda motornya kepada korban PPE, untuk membeli Cat ke toko bangunan,” imbuh Iptu Yogi.
Begitu motor dipinjamkan, tersangka C.A menduplikat kunci sepeda motor beserta gembok Portal Kampung
Kost-kosan. Setelah beberapa hari kemudian tepatnya pada, Selasa 10 Mei 2022 sekira pukul 23.00 WIB, Keduanya melakukan aksi yang direncanakan.
Kedua pelakunya berbagi peran. tersangka C.A mengamati kondisi sekitarnya dan membukakan pintu portal kampung. Sedangkan pelaku ZN yang mengeksekusi mengambil motor korban.(*)