Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Mengganggu Lalu Lintas, Satpol PP Kota Surabaya Tertibkan PKL di Sepanjang Jalan Kenjeran Hingga Ngaglik
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Pemerintahan > Mengganggu Lalu Lintas, Satpol PP Kota Surabaya Tertibkan PKL di Sepanjang Jalan Kenjeran Hingga Ngaglik
PemerintahanPeristiwaTNI Polri

Mengganggu Lalu Lintas, Satpol PP Kota Surabaya Tertibkan PKL di Sepanjang Jalan Kenjeran Hingga Ngaglik

Irman 1 year ago 66 Views
Satpol PP Kota Surabaya Tertibkan PKL di Sepanjang Jalan Kenjeran Hingga Ngaglik

SURABAYA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) serta lapak-lapak kayu yang berada diatas pedestrian di sepanjang Jalan Kenjeran hingga Ngaglik pada Rabu, (15/1/2025). Penertiban dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lalu lintas.

Dalam penertiban gabungan tersebut, Satpol PP Surabaya menerjunkan sebanyak 50 personel yang terdiri dari personel Satpol PP Kota, personel dari Kecamatan Simokerto, Kecamatan Genteng, Kecamatan Tegalsari, serta personel dari Kecamatan Bubutan.

Kasie Trantibum Kecamatan Simokerto, Bagoes Hanindyo Retno menjelaskan bahwa giat penertiban gabungan menyasar para PKL yang melanggar aturan dengan berjualan di atas pedestrian. Sebanyak 13 lapak berhasil ditertibkan dalam giat yang dilakukan.

“Penertiban ini kami fokuskan pada para PKL yang berado di Jalan Kenjeran -Jalan Kapasari hingga Jalan Ngaglik. Mereka menyalahi aturan dengan berjualan di atas pedestrian, bahkan berjualan di atas saluran. Selain itu kami juga menertibkan pedagang yang berjualan dibahu jalan,” jelas Bagoes.

Selain pedagang, penertiban juga dilakukan pada lapak hingga kursi kayu yang sengaja ditempatkan dan ditinggal oleh pemiliknya di atas pedestrian.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

Bagoes menjelaskan, penertiban dilakukan untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi Jalan Kapasari hingga Jalan Ngaglik. Sebab, kemacetan sering terjadi karena pembeli yang parkir tidak teratur.

Di samping itu, penertiban juga dilakukan untuk mengurangi kesan kumuh di wilayah tersebut.

“Kami juga menertibkan satu buah becak yang terparkir di atas pedestrian jalan Kenjeran, sebagai efek jera kami angkut serta kami beri tanda terima barang hasil penertiban,” kata Bagoes.

Sebelum melakukan penertiban, pihaknya beberapa kali telah melakukan sosialisasi serta mengimbau kepada para PKL untuk mentaati peraturan, dengan tidak berjualan di atas pedestrian maupun di bahu jalan.

“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang, namun tidak mereka hiraukan. Bahkan kami juga pernah menertibkan mereka, tetapi para PKL tersebut masih tetap kembali berjualan melanggar aturan,” ujar Bagoes.

Bagoes mengatakan, saat melakukan penertiban, pihaknya tetap mengedepankan sisi humanis namun tetap tegas kepada para PKL tersebut.

“Kami lakukan penertiban tentunya dilakukan dengan humanis namun tetap tegas, mereka masih tetap dapat berjualan, namun kami harap dapat berjualan dengan tertib dan tidak diatas pedestrian. Mereka sebenarnya bisa saja masuk kedalam persil milik warga, namun mereka lebih memilih tidak mau, mungkin memudahkan mereka berjualan,” paparnya.

Lebih lanjut, Bagoes menambahkan, pihaknya akan secara masif melakukan penertiban gabungan bersama Satpol PP Kota beserta Satpol PP yang bertugas di kecamatan wilayah pusat.

“Untuk penertiban gabungan ini akan kami lakukan sebulan dua kali, giat rutin ini sudah terjadwal. Untuk setiap harinya kami mobile memberikan imbauan kepada para PKL agar tertib berjualan, silahkan berjualan tetapi tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (irm)

TAGGED: Pemkot Surabaya
Irman January 15, 2025
Previous Article Tim Hukum Tjetjep Muhammad Yasin Optimis Kasus Penganiayaan Segera Diproses
Next Article Imigrasi Tanjung Perak Berbagi Kebahagiaan dalam “Imigrasi Berbakti”
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

2 days ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

1 week ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?